Ia pun menegaskan jika kinerja KPK berdasarkan prinsip asas hukum acara pidana. oleh karenanya, tak mungkin bekerja dengan kemungkinan
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujarnya.
Lebih lanjut, saat diperiksa nanti, penyidik KPK akan menggali pengetahuan Cak Imin terkait korupsi di Kemnaker, saat dia menjabat jadi Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemenakertrans tahun 2012," kata Firli.
Diketahu, Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Mirisnya, akibat korupsi tersebut, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.
Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News
Load more