News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Blak-Blakan! Ayah David Ozora Ungkap Uang 'Tutup Mulut' Agar Kasus Anaknya Tak Mencuat: Diminta untuk Mengkondisikan, Dikasih Duit

Ayah David Ozora ungkap tak mudah kawal kasus penganiayaan anaknya dari pihak yang ingin kasus ini tak mencuat ke permukaan. Iming-iming duit sempat diterima
Jumat, 8 September 2023 - 10:19 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina
Sumber :
  • tvonenews/Muhammad Bagas

Jakarta, tvOneNews.com - Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora, merasa puas dengan vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis hakim terhadap Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora.

Meski Jonathan atau yang kerap dipanggil Bang Jo, mengungkapkan tak gampang mengawal kasus David Ozora, mengingat banyak pihak yang ingin membuat kasus penganiayaan anaknya 'Masuk Angin'.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu upaya tersebut, ungkap Jo adalah dengan memberikan “pelumas” untuk orang terdekatnya. 

“Teman-temanku dideketin, terus diminta untuk mengkondisikan, dikasih duit,” kata Jonathan.

Bahkan, menurut ayah david Ozora ini, iming-iming yang diberikan agar kasus penganiayaan anaknya tak lanjut ke meja hijau jumlahnya cukup fantastis.

 “Puluhan juta, kalau dibilang.” ungkapnya lagi saat diwawancara Shinta Syamsul Arief di program Apa Kabar Indonesia Siang, Selasa, (05-09-2023).

Menurut Jo, tak sedikit rekannya yang ditawari 'Pelumas' istilah yang disebut jo untuk mengungkap soal uang tutup mulut yang diberikan untuk membungkam kasus penganiayaan anaknya, menerima.

“Tapi kalau teman-temanku akhirnya ada yang ketemu sama mereka terus dikasih duit, ya anggap aja duit setan. Ya mau gimana gitu, kita kan nggak bisa kontrol orang-orang lain,” tuturnya.

Ada pula klaim bahwa David sebenarnya sudah sadar dan sudah mampu mengendarai motor yang dibawa-bawa pada pengadilan duplik yang lalu. Padahal menurut Jo, itu bukanlah David.

“Jadi anak temen saya posting di twitter, terakhir naik motor. Dan, si anak ini mukanya memang hampir mirip David,” kata Jonathan.

Kondisi David saat ini kian membaik. Menurut dokter, istilah yang tepat untuk cedera yang dialaminya adalah Diffuse Axonal Injury (Cedera Aksonal Difus).

Setelah sadar dari koma, David harus mengikuti fisioterapi yang berguna untuk melatih kemampuan fisik, motorik, dan kognisinya.

Jonathan lalu mengaitkan kecepatan pemulihan David dengan terapi olahraga. Sayangnya, David sekarang tengah mengalami amnesia.

Menurut penjelasan dokter, amnesia yang dialami David Ozora akibat trauma berat yang dialami oleh akson David, dia kehilangan ingatan tentang penganiayaan yang dialaminya. Yang diingatnya hanya apa yang terjadi sebelum tragedi tersebut.

“Jadi kayak orang kecelakaan, ketika ditanya dia gak tau. Dia hanya akan menjawab, ‘Aku kenapa ya, kok tiba-tiba di rumah sakit,’” papar Jonathan.

Bahkan, David juga lupa tentang Mario, Agnes, dan Shane, meski Jonathan telah berkali-kali menjelaskan perihal peristiwa penganiayaan tersebut. 

“Kita jelasin kalau itu. Nggak inget dia,” tambahnya. 

Jonathan mengakui bahwa dia mengalami kesulitan untuk menjelaskan kepada David tentang apa yang telah dialami anaknya tersebut.

“Itu saya susah banget ngasih taunya, waktu itu. Tapi akhirnya bisa saya sampaikan. Dia nangis pas denger itu,” tambahnya.

Pihak sekolah memperbolehkan David mengikuti kegiatan sekolah secara penuh agar merangsang kognisinya dan membentuk kehidupan sosialnya.

“Karena selama ini dia jadi gak punya pegangan, gitu. Tapi dengan sekolah kan dia tahu bahwa, ‘Oh, tiap pagi harus bangun, mandi, berangkat,’” imbuh Jonathan.

Jonathan bersyukur atas segala dukungan yang diberikan semua orang, baik dari pihak sekolah maupun dari doa orang-orang.

Dia juga bertekad untuk mendampingi perjuangan David dengan menyalurkan hasrat anaknya tersebut terhadap musik.

Diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satriyo atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Majelis hakim memaparkan perbuatan Mario Dandy terkait aksi penganiayaan bertanya kepada David Ozora telah terpenuhi.

Tak hanya itu, majelis hakim turut serta mengungkap terpenuhinya unsur dakwaan perencanaan oleh Mario Dandy.

"Dakwaan kesatu primair terpenuhi, tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ucapnya.

Selain memvonis Mario dandy 12 tahun penjara, hakim juga Majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo.  

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban Cristalino David Ozora.  

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis tersebut Mario dandy belum menyatakan untuk melakukan banding. (mg10/mii)

Dapatkan berita menarik tvOnenews.com lainya di Google News

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wamendagri Akhmad Wiyagus Ungkap IKAPTK Harus Jadi Kekuatan Moral dan Benteng Ketahanan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya peran Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) sebagai pilar moral dalam sistem birokrasi Indonesia. 
Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Cegah Kejahatan Jalanan, Polda Sulsel Libatkan 1.500 Warga-Ojol Perkuat Kamtibmas

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga sistem keamanan berbasis masyarakat dapat berjalan optimal dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Selatan
Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral