Bantah Dakwaan, Kubu Yaqut Pertanyakan Kerugia Keuangan Negara Rp622 Miliar
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Yaqut bersama tiga orang lainnya yakni, Ishfah Abidal Aziz, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham didakwa merugikan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau Rp622 miliar.
Yaqut juga diduga memperkaya diri sejumlah US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000.
Menyikapi hal ini, Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini mempertanyakan kerugian negara atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Berdasarkan dakwaan Jaksa kata Mellisa bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sekitar Rp400 miliar dianggap merupakan kerugian negara.
Lalu, adanya penjualan kuota oleh petugas sehingga menguntungkan PIHK juga dianggap sebagai kerugian negara, termasuk adanya fee percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat tanpa harus melalui masa tunggu.
"Tiga komponen ini dianggap merugikan keuangan negara, tapi kita bisa lihat secara gamblang, darimana kerugian keuangan negara dari tiga komponen ini," katanya usai persidangan.
"Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK, ada pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan," sambungnya.
Ia menuturkan, jika memang ada oknum Kementerian Agama yang menikmati uang tersebut maka masuk ke dalam suap atau gratifikasi. Karena menurutnya dalam Undang-Undang Tipikor tidak hanya soal Pasal Kerugian Negara.
Hal-hal itulah yang dipertanyakan oleh pihaknya. Sehingga dalan persidangan selanjutnya, ia akan melakukan perlawanan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut.
"Kami betul-betul mempertanyakan (kerugian keuangan negara)," tandasnya.(aha/raa)
Load more