GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

UMP Maluku Utara, Naik Sebesar 5,17 % Pada Tahun 2022 , Ini Besarannya...

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, Tahun 2022, naik 5,17% atau naik sebesar Rp 140.701, dibanding besaran UMP Tahun 2021, yaitu Rp  2.721. 530.
Senin, 22 November 2021 - 20:05 WIB
Besaran UMP Maluku Utara, Naik 5,17 % Tahun 2022
Sumber :
  • Ikbal Hamzah

Sofifi, Maluku Utara - Gubernur Maluku Utara  KH. Abdul Gani Kasuba, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara, Tahun 2022, Sebesar Rp 2.862.231, Besaran UMP Tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Utara, Nomor 409/KPTS/MU/2021, Tanggal 17 November 2021.  Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP),Maluku Utara, Tahun 2022, naik 5,17% atau naik sebesar Rp 140.701, dibanding besaran UMP Tahun 2021, yakni Rp  2.721. 530.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

" Keputusan kenaikan UMP Maluku Utara itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Maluku Utara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan.

 

Ridwan juga mengatakan, Penetapan UMP Provinsi Maluku Utara memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021, Tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.

 

" Berita Acara hasil rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Maluku Utara dalam hal pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2022," Katanya

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Ridwan Goal Putra Hasan, yang juga Ketua dari Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara, dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

 

" Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pihak pengusaha (APINDO), organisasi Serikat Pekerja (SPSI dan SPN) serta perwakilan dari BPS Statistik Maluku Utara dan akademisi dari Universitas Khairun Ternate," Terang Ridwan. 

 

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, Tentang Pengupahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Terpisah, Kepala Bidang HI & Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Arizal Rivai, menegaskan Pemprov Maluku Utara, memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen Masyarakat, terutama pengusaha dan pekerja/buruh terkait upah minimun. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Beredarnya Isu Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi: Ada yang Lempar Wacana, Buat Cerita-Cerita di Media Sosial

Soal Beredarnya Isu Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Dedi Mulyadi: Ada yang Lempar Wacana, Buat Cerita-Cerita di Media Sosial

Soal beredarnya isu perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya buka suara. 
Teka-teki Calon Lawan Islam Makhachev Memanas, Kamaru Usman Muncul dengan Klaim Mengejutkan Ini

Teka-teki Calon Lawan Islam Makhachev Memanas, Kamaru Usman Muncul dengan Klaim Mengejutkan Ini

Teka-teki calon lawan Islam Makhachev di kelas welter UFC kembali memanas setelah Kamaru Usman melontarkan klaim mengejutkan soal peluangnya turut tampil juga.
Haru! Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru untuk Pedagang Cicadas yang Hidup dari Rp30 Ribu

Haru! Dedi Mulyadi Tawarkan Pekerjaan Baru untuk Pedagang Cicadas yang Hidup dari Rp30 Ribu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merasa prihatin setelah mengetahui seorang pedagang di Pasar Cicadas hanya berpenghasilan sekitar Rp30 ribu per hari. (20/5).
Mengerikan, Anak Buah Hercules Bawa Paksa Seorang Perempuan ke Markas GRIB Jaya, Ini Kronologinya

Mengerikan, Anak Buah Hercules Bawa Paksa Seorang Perempuan ke Markas GRIB Jaya, Ini Kronologinya

Organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshall alias Hercules disebut membawa paksa seorang perempuan untuk diinterogasi.
Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky yang Kini Ditahan Bareskrim Bikin Melongo

Harta Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky yang Kini Ditahan Bareskrim Bikin Melongo

Kasus narkoba yang menyeret mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deky Jonathan Sasiang, terus menjadi perhatian publik.
RS Sumber Waras Buka Suara, Bantah Rawat Model Ansy Jan De Vries Korban Begal di Kebon Jeruk

RS Sumber Waras Buka Suara, Bantah Rawat Model Ansy Jan De Vries Korban Begal di Kebon Jeruk

Legal RS Sumber Waras, Tri Nurmansyah mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran internal setelah isu tersebut ramai beredar di media sosial (medsos).

Trending

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

TRENDING: Mahkota Binokasih Bukan Klenik, Dedi Mulyadi Semprot Kadis, Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi

Berikut rangkuman berita trending hari ini. Mulai dari langkah Dedi Mulyadi luruskan stigma mistis Mahkota Binokasih hingga kabar baik dari Sherly Tjoanda.
News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

News Terpopuler: Nasib Josepha Alexandra Usai ‘Dicurangi’ Juri LCC Kalbar, hingga Sanksi dari MPR untuk Dewan Juri

Nasib Josepha Alexandra setelah jawabannya dianulir Juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) MPR di Kalimantan Barat. pernyataan MPR mengenai sanksi kepada dewan juri
Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Agen Pemain Voli Korea Akui Red Sparks Sempat Hubungi Megawati Hangestri Sebelum Dibajak Hillstate

Menurut penuturan agen Chris Kim, Red Sparks ternyata sudah menghubungi Megawati Hangestri lebih awal sebelum tawaran dari Hillstate datang pada Januari silam.
Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

Jangan Sampai Kena Mental, MPR RI Pasang Badan Lindungi Psikologis Siswa SMAN 1 Sambas Peserta LCC Empat Pilar

MPR RI menyatakan telah berdiskusi dengan SMAN 1 Sambas terkait pendampingan psikologis bagi peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar.
Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Timnas Irak Resmi Umumkan Skuad untuk Piala Dunia 2026, Bek Persib Bandung Frans Putros Dapat Panggilan

Pelatih Timnas Irak, Graham Arnold, resmi mengumumkan skuad yang dipanggil untuk Piala Dunia 2026. Bek Persib Bandung, Frans Putros, termasuk di antaranya.
Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Trend Terpopuler: Bukti Cinta Benny Laos Kepada Sherly Tjoanda, hingga Netizen Gemas dengan Tingkah Gubernur Malut

Bukti cinta mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Tingkah lucu Sherly Tjoanda saat berkunjung ke rumah Ashanty
Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Kembali Sikapi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Ini Gila, Sadis Banget

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) kembali turun tangan. Ia menyebut kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu sebagai peristiwa sadis.
Selengkapnya

Viral