Polisi Gerebek Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan, Lima Pelaku Ditangkap
- Rika Pangesti-tvOne
Mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp500 juta dan telah juga diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan," katanya. (rpi/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more