"Pakar hukum adat ini penting karena permasalahan ini terkait dengan hak ulayat atau tanah adat dari masyarakat Melayu," pungkas dia.
Seperti diketahui bersama, pemerintah berencana merelokasi warga Rempang, Batam karena adanya proyek pembangunan pabrik kaca terintegrasi hasil kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Xinyi Group asal China.
Bila dihitung, total investasi sekitar USD 11,5 miliar atau sekitar Rp 117,42 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja kurang lebih 30 ribu orang.
Namun, warga setempat yang telah berpuluh-puluh tahun menempati wilayah tersebut menolak relokasi dan sempat terjadi kericuhan saat polisi hendak mengamankan berbagai aksi unjuk rasa. (ito)
Load more