LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Konflik Pulau Rempang, Ombudsman RI menyebut ada potensi maladministrasi di pemerintah Kota Batam soal rencana relokasi warga
Sumber :
  • Teguh Prihatna-Antara

Pengamat Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran HAM dalam Penanganan Masalah Pulau Rempang, Kok Bisa?

Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran HAM Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam,

Kamis, 21 September 2023 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Agus Surono menilai bahwa tak ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam konflik agraria di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

"Peristiwa yang terjadi di Pulau Rempang, tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Berat HAM, sebagaimana dimaksud pada UU No 26 Tahun 2000," kata Agus, saat dikonfirmasi Kamis (21/9/2023).

Agus pun beralasan bahwa secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 26 Tahun 2000 menyebut bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

"Dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," jelas Agus.

Baca Juga :

Sementara itu, menurut dia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat di Indonesia adalah meliputi pertama ada kejahatan genosida.

"Yakni setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama," terangnya.

Ia menambahkan, kejahatan genosida dapat dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.

"Kemudian menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain," paparnya.

Kedua, lanjutnya, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu  salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.

"Kemudian penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid," kata Agus.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas. 

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom dan delegasinya mengadakan pertemuan bilateral dengan Kepala National Intelligence Service (SNI) Timor Leste di Dili, pada hari Kamis (2/5).
Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan akan turut membantu penyelidikan mahasiswa Sekolah TInggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas diduga dianiaya senior.
Membanggakan, Indonesia Negara Pertama Berpidato di OECD Angkat Tiga Isu

Membanggakan, Indonesia Negara Pertama Berpidato di OECD Angkat Tiga Isu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili Indonesia berbicara dalam Pertemuan Tingkat Menteri Anggota OECD di Paris, Prancis. 
Buntut Penundaan Pelantikan 96 Kades, Ribuan Warga Demo di Kantor Bupati Konse

Buntut Penundaan Pelantikan 96 Kades, Ribuan Warga Demo di Kantor Bupati Konse

Ribuan warga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Konawe Selatan (Konsel), Jumat (3/5/2024), pagi. Mereka menuntut agar 96 kepala desa (Kades) terpilih segera dilantik. 
Kepolisian Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu     

Kepolisian Mabes Polri Diduga Gerebek Pabrik Narkotika di Canggu  

Kepolisian Mabes Polri dikabarkan melakukan penggerebekan sebuah villa yang dijadikan pabrik narkotika oleh sejumlah warga negara asing (WNA) di Desa Canggu
Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri

Namun meski aturan pembatasan barang jastipsudah dicabut, Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan agar pelaku jastip tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya