News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ASN Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.
Minggu, 24 September 2023 - 16:50 WIB
ILUSTRASI - ASN dilarang like, comment dan share medsos capres, ini sanksi bagi yang melanggar
Sumber :
  • Setkab

Jakarta, tvOnenews.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang like, comment dan share medsos (media sosial) calon presiden (capres), ini sanksi bagi yang melanggar.

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB M. Averrouce membenarkan pengaturan bagi ASN itu ada di berbagai peraturan perundangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Aturan bagi ASN ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga antara lain Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN dan BKN.

Maksud dari SKB itu adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas pembinaan dan pengawasan netralitas ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.

Adapun tujuannya adalah terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Dalam poin 4 disebutkan: “Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Poin 4 isinya juga mengatur soal penggunaan akun media sosial hingga soal like, comment dan share.

ILUSTRASI - ASN dilarang like, comment dan share medsos capres, ini sanksi bagi yang melanggar. Dok: Kementerian ESDM

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)”.

Sementara itu, dalam poin 5 mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di media sosial dimana aturannya terdiri dari:

Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut termaktub di Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3 PP 42/2004:

1. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa:
a. Pernyataan secara tertutup atau
b. Pernyataan secara terbuka

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saat Ada Keluarga yang Meninggal Dunia, Jangan Lakukan Hal Ini Kata Buya Yahya

Saat Ada Keluarga yang Meninggal Dunia, Jangan Lakukan Hal Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya ingatkan untuk tidak lakukan hal ini saat ada keluarga yang meninggal dunia. Melakukan apa?
Top BUMD Award 2026, Kemendagri Tekankan Peran Strategis Inovasi untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Daerah

Top BUMD Award 2026, Kemendagri Tekankan Peran Strategis Inovasi untuk Perkuat Layanan dan Ekonomi Daerah

BUMD dinilai punya posisi strategis sebagai instrumen Pemda dalam memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
Viral di X, Kronologi Pelecehan Seksual Grup Chat FH UI Dirangkum Akun “Dosen Kesayanganmu”, Muncul DM Minta Hapus Thread

Viral di X, Kronologi Pelecehan Seksual Grup Chat FH UI Dirangkum Akun “Dosen Kesayanganmu”, Muncul DM Minta Hapus Thread

Akun X @direktoridosen merangkum kronologi pelecehan seksual grup chat FH UI. Muncul DM dari terduga pelaku yang minta thread dihapus.
Temui Vladimir Putin di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Konsultasi Dinamika Geopolitik Global

Temui Vladimir Putin di Istana Kremlin, Presiden Prabowo Konsultasi Dinamika Geopolitik Global

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan kunjungan resmi ke Istana Kremlin, Moskow, untuk bertemu dengan Presiden Rusia Vladimir Putin pada Senin (13/4) waktu setempat. 
16 Nama Mahasiswa FH UI Terseret Grup Chat Pelecehan Seksual, Kampus Bakal Beri Sanksi Tegas

16 Nama Mahasiswa FH UI Terseret Grup Chat Pelecehan Seksual, Kampus Bakal Beri Sanksi Tegas

Sebanyak 16 mahasiswa FH UI terseret kasus pelecehan seksual di grup chat. Diduga targetkan mahasiswi hingga dosen, kampus langsung investigasi.
Meski Geopolitik Memanas, Rosan Sebut Investor Global Tetap Percaya Tanam Modal di Indonesia

Meski Geopolitik Memanas, Rosan Sebut Investor Global Tetap Percaya Tanam Modal di Indonesia

Rosan menjelaskan, negara mitra seperti China, Jepang, dan Korsel yang selama ini masuk dalam lima besar investor di Indonesia masih menunjukkan minat kuat.

Trending

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang Justru Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi Berkat Kompensasi

Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.
Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia Akhirnya Jadi Hadapi Italia di Playoff Piala Dunia 2026? Iran di Ambang Pencoretan FIFA

Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Gagal Rebut Kemenangan dari Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Jakarta Electric PLN ungkap biang kerok gagal merebut kemenangan dari Jakarta Pertamina Enduro saat kembali bersua dengan Megawati Hangestri di final four Proliga 2026.
2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

2 Striker Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Kompak Borong Gol di Luar Negeri, John Herdman Tak Resah Lagi Lini Depan Tumpul

John Herdman berbunga-bunga setelah dua calon striker naturalisasi Timnas Indonesia yaitu Luke Vickery dan Dean Zandbergen kompak borong gol di luar negeri.
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Jusuf Kalla Dituding Nistakan Ajaran Kristen, Jubir JK: Kami Membantah dengan Tegas Tuduhan Itu

Belakangan ini, viral di media sosial terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) dituding melakukan dugaan penistaan ajaran kristen buntut
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Isi Ceramah

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik resmi melaporkan JK ke SPKT Polda Metro Jaya, Minggu (12/4/2026) malam, terkait ceramah.
Selengkapnya

Viral