GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejaksaan Negeri Kota Batu Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan Dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum

Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 100 perkara tindak pidana umum di daerah Kota Batu. barang sitaan itu diantaranya sabu-sabu, ganja, ekstasy, pil inex, pil dobel l, minuman keras dan lain-lain
Kamis, 25 November 2021 - 14:06 WIB
pemusnahan barang bukti hasil sitaan tindak pidana umum
Sumber :
  • tim tvone - edi cahyono

Batu, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Kota Batu memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 100 perkara tindak pidana umum di daerah Kota Batu, Rabu (24/11). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis 104 sabu (105,53 gram), 18 pocket ganja (16,67 gram) 1 paket ekstacy,58 butir pil inex 1000 butir pil y, 11108 butir pil double L dan 58 butir pil happy five (H5). Selain narkotika, ada juga 6 botol minuman Keras,71 buah handphone 5 buah masker, 10 buah alat rapid test dan 1 stel pakaian juga ikut dibakar pada pemusnahan barang bukti tersebut.

"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021," kata Supriyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian dan perkara lainnya. Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Kota Batu, Supriyanto, didampingi Imron Rosyadi mewakili Ketua Pengadilan Negeri Malang, Kepala BNN Kota Batu Agus Surya Dewi, Kepala Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Kasatresnarkoba Polres Batu.

Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini, karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Malang.

"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Kota Batu. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat mengurangi tindak pidana di Kota Batu, terutama perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang semakin memprihatinkan. (Edy C/hen)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus penembakan terhadap Amat Muzakhim (56) yang merupakan suami Anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah.
Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 disebut penuh peluang investasi, tapi juga volatilitas. Simak analisis ekonomi dan strategi agar tetap cuan di tengah dinamika pasar.
Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan juara kelas berat UFC, Cain Velasquez akhirnya bebas dari penjara usai tersandung kasus percobaan penembakan terhadap pria yang melecehkan putrinya.
Wacana Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Biaya Politik Gila-gilaan, Demokrasi Tak Harus Selalu Coblos Langsung

Wacana Pilkada Lewat DPRD, Pengamat: Biaya Politik Gila-gilaan, Demokrasi Tak Harus Selalu Coblos Langsung

Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, menyebut akar persoalan demokrasi elektoral di daerah bukan pada legitimasi rakyat, melainkan ongkos politik
Penukaran Uang Baru 2026 Dibuka Lagi 26 Februari, Cek Link dan Cara Daftarnya di PINTAR BI

Penukaran Uang Baru 2026 Dibuka Lagi 26 Februari, Cek Link dan Cara Daftarnya di PINTAR BI

Penukaran uang ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin menukar uang menjelang periode akhir Februari hingga pertengahan Maret.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT