Geger Film Ice Cold, Jessica Wongso Ngaku pernah Dirayu Penyidik Polda Metro Jaya: 'Kamu Tipe Saya Banget'
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali menjadi perdebatan usai film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Publik banyak menyoroti kejanggalan kasus kematian Mirna usai menenggak kopi Vietnam yang disebut-sebut telah dicampur sianida.
Satu per satu pengakuan Jessica Wongso pada 2016 silam juga kembali mencuat, salah satunya saat ia mengaku dirayu penyidik Polda Metro Jaya.
Saat di persidangan, Jessica menceritakan waktu ia menjalani hipnoterapi pada 28 September 2016. Ia belum menjadi tersangka kala itu.
"Lagi BAP di ruang penyidik lalu saya diminta pergi ke ruangan lain. Ada beberapa orang, saya enggak pernah kenalin siapa. Saya ingat ada Pak Herry Heryawan," ujar Jessica di persidangan.
Jessica Wongso tidak ingat secara pasti berapa orang yang berada di dalam ruang itu saat dirinya menjalani hipnoterapi.
Ia hanya ingat ada dua sampai tiga orang. Saat bangun, ia kaget karena ternyata waktu sudah malam.
Jessica bercerita bahwa Herry Heryawan sempat merayunya. Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba Herry Heryawan menyebut Jessica tipe wanita idamannya.
"Saya cuma dapat pertanyaan, 'kamu pacaran butuh yang seagama atau tidak? kamu tipe saya banget'. Saya enggak tahu maksud dia bilang begitu apa," bongkar Jessica.
Penyidik yang sempat merayu Jessica itu kini berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Dirdik Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri.
Kilas balik, Jessica Wongso atau Jessica Kumala Wongso yang merupakan terdakwa kasus kopi sianida yang menyebabkan kematian terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dalam kasus ini, Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mencampurkan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam. (ebs)
Load more