News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap Sederet Pasal yang Diterapkan dalam Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Ternyata Ada Pasal-Pasal Ini

Kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyatakan menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari penerapan pasal pasal yang akan disangkakan pada Pimpinan KPK ternyata diduga tidak hanya kasus memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap. 
Minggu, 8 Oktober 2023 - 06:05 WIB
Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang jadi obyek penyidikan Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com-Kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru. Hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menyatakan menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dari penerapan pasal pasal yang akan disangkakan pada Pimpinan KPK ternyata diduga tidak hanya kasus memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), tetapi juga diduga menerima gratifikasi dan suap. 

Penggunaan pasal ini diketahui berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik PMJ pada 6 Oktober 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Tiga pasal yang dijeratkan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Pasal 12 huruf B: (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pasal 11: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Diketahui SYL saat ini sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Sejalan dengan itu, mencuat isu SYL menjadi korban pemerasan pimpinan KPK. Pimpinan KPK yang dimaksud, berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan wartawan, diduga adalah Firli Bahuri yang merupakan Ketua KPK.

Dalam dokumen yang berisi pengakuan seseorang soal dugaan pemerasan oleh Firli itu, turut disebutkan adanya aliran uang. Dalam dokumen, terdapat informasi soal pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR badminton pada Desember 2022.

Firli Bahuri membantah pernah memeras Syahrul. Menurut Firli, ia rutin berolahraga tersebut. Namun, ia kembali membantah terima uang lewat ajudannya saat main bulu tangkis itu.

"Memang saya sering melakukan olahraga bulu tangkis. Setidaknya itu dua kali dalam seminggu dan tempat itu adalah tempat terbuka. Jadi saya kira tidak akan pernah hal-hal orang bertemu dengan saya atau apalagi kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah satu miliar dolar, itu saya baca, ya, saya pastikan itu tidak ada," ujar Firli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap terhadap desakan untuk menonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri yang terseret kasus dugaan pemerasan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jokowi mengaku belum mengetahui permasalahan yang menyeret Firli dan Syahrul tersebut secara detail. Ia masih menunggu informasi tambahan soal kasus tersebut.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut akan mengecek perkembangan penyidikan di jajarannya sambil memperkuat tim penyidik dari Polda Metro Jaya dengan tim Mabes Polri. (bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Terkendala Masalah Visa, FIFA Pastikan Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama

Piala Dunia 2026: Terkendala Masalah Visa, FIFA Pastikan Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama

Timnas Ghana mendapat kabar kurang baik jelang laga perdana Grup L Piala Dunia 2026. Gelandang Thomas Partey dipastikan tidak bisa tampil saat hadapi Panama.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Taurus Siap Naik Level, Scorpio Temukan Peluang Tak Terduga

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Taurus Siap Naik Level, Scorpio Temukan Peluang Tak Terduga

Ramalan karier 12 zodiak besok, 14 Juni 2026: Taurus siap naik level, Scorpio menemukan peluang tak terduga. Simak prediksi karier Aries hingga Pisces di sini.
PB Akuatik Beri Kesempatan Atlet Muda Indonesia Unjuk Kemampuan di Asian OWS Championship 2026

PB Akuatik Beri Kesempatan Atlet Muda Indonesia Unjuk Kemampuan di Asian OWS Championship 2026

Ketua Harian PB Akuatik Indonesia, Harlin Erlianto Rahardjo, mengatakan pihaknya sengaja menurunkan atlet-atlet muda agar mereka memperoleh jam terbang yang lebih banyak di kompetisi tingkat Asia.
Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Timnas Kanada gagal meraih hasil maksimal pada laga perdana Grup B Piala Dunia 2026. Meski begitu, pelatih Jesse Marsch tetap apresiasi perjuangan pemainnya.
Prediksi Skor Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Tanpa Neymar, Selecao Berpotensi Tetap Pesta Gol

Prediksi Skor Brasil vs Maroko di Piala Dunia 2026: Tanpa Neymar, Selecao Berpotensi Tetap Pesta Gol

Brasil akan memulai perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan tantangan berat menghadapi wakil Afrika, Maroko. Berikut prediksi skor dalam laga sengit itu.
Jadwal Australia Open 2026: Memasuki Babak Semifinal, Lima Wakil Indonesia akan Bertarung Mulai dari Pagi Hari Ini

Jadwal Australia Open 2026: Memasuki Babak Semifinal, Lima Wakil Indonesia akan Bertarung Mulai dari Pagi Hari Ini

Jadwal Australia Open 2026, Sabtu 13 Juni yang saat ini sudah mulai memasuki babak semifinal di mana lima wakil Indonesia akan kembali melanjutkan perjuangnnya.

Trending

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Seskab Teddy: Harga Pertamax Ikuti Pasar Dunia, Pertalite dan Solar Tetap Stabil

Pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 
Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Menanggapi polemik keterbatasan daya tampung pada SPMB SMA/SMK negeri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan jaminan pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Kapten Alireza Disebut Dapat Pesan Timnas Iran Dilindungi Kartel Meksiko di Piala Dunia 2026? Cek Faktanya

Fakta sebenarnya mengenai sesi wawancara kapten Timnas Iran, Alireza Jahanbakhsh menceritakan pengalaman pribadi di Meksiko, bukan seputar isu Piala Dunia 2026.
Selain Dugaan KDRT, Istri Evan Marvino Ngaku Diselingkuhi Hingga Tertular HPV saat Hamil

Selain Dugaan KDRT, Istri Evan Marvino Ngaku Diselingkuhi Hingga Tertular HPV saat Hamil

Polemik rumah tangga aktor Evan Marvino dan istrinya, Uffridatun Nitami, terus menjadi perhatian. Setelah mengungkap dugaan KDRT, Tami memberi pengakuan lain.
Selengkapnya

Viral