Hasyim mengungkapkan KPU sudah berkoordinasi dengan lembaga peradilan terkait persyaratan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana.
“Kemudian pasangan calon dan dan pasangan wakil calon harus berasal dari warga negara. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri,” lanjut dia.
Kemudian, untuk syarat pendidikan KPU berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
“Untuk urusan apa bukti teknis juga akan dipersiapkan dalam bentuknya undang-undang,” ungkap Hasyim.
Sebagai informasi, pendaftaran capres-cawapres ke KPU akan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sejauh ini, sudah ada tiga capres yang menyatakan akan maju pada Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku capres-cawapres dari Koalisi Perubahan atau yang diusung oleh Partai NasDem, PKB dan PKS.
Load more