News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dianggap Permohonan Kabur, MK Tidak Terima Permohonan Partai Gerindra Dapil Jawa Barat III

MK tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan Partai Gerindra.
Selasa, 21 Mei 2024 - 13:31 WIB
Ketua MK Suhartoyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan calon anggota DPRD Dapil Jawa Barat III yang diajukan Partai Gerindra.

Sidang Putusan dengan nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, pada Selasa (21/5/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi. 

Namun, dalam menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh Termohon, Pemohon tidak mencantumkan perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan oleh Termohon maupun menurut Pemohon. 

tvonenews

Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara Pemohon sebesar 106.934 suara sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.

“Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara Pemohon dan Partai NasDem yang terdapat dalam Permohonan Pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara Pemohon di Dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai NasDem sebanyak 116.758 suara,” ucap Daniel.

“Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” sambungnya.

Terlebih Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas.

Misalnya menyandingkan antara Model D Hasil Kecamatan DPR dengan Model D Hasil KAB/KO-DPR, sehingga dapat diketahui darimana Pemohon mendapatkan angka-angka perolehan suara Pemohon dan Partai Nasdem yang kemudian disimpulkan telah terjadi penggelembungan suara terhadap Partai NasDem.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum Permohonan Pemohon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertama, dalam posita dan petitum permohonannya, Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang, namun dalam uraian kecamatan yang dijadikan locus permasalahan.

Pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Dari Bank Dunia ke Epstein Files: Mengapa Nama Sri Mulyani Tercantum di justice.gov/epstein ?

Dari Bank Dunia ke Epstein Files: Mengapa Nama Sri Mulyani Tercantum di justice.gov/epstein ?

Nama Sri Mulyani muncul di justice.gov/epstein. Simak penjelasan lengkap alasan kemunculannya dan konteks dokumen yang dirilis DOJ AS.
Sudah Buron Sejak 2024, Polisi Akhirnya Tangkap Begal Sadis Gunung Sindur

Sudah Buron Sejak 2024, Polisi Akhirnya Tangkap Begal Sadis Gunung Sindur

Sudah menjadi buronan sejak 2024, Unit Reskrim Polsek Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap NW (25), pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya mengalami cacat permanen.
Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Kaget, Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Mendadak Incar Tuan Rumah Piala Asia 2031

Timnas Indonesia Bikin Media Vietnam Kaget, Tak Ada Angin Tak Ada Hujan Mendadak Incar Tuan Rumah Piala Asia 2031

Media Vietnam terkejut mengetahui Timnas Indonesia mengincar tuan rumah Piala Asia 2031. Untuk kesekian kalinya Indonesia menginginkan untuk menjadi tuan rumah.
Sudah Sepakat Tinggalkan Arab, Inter Milan Nyaris Ciptakan Kejutan di Bursa Transfer Andai Negosiasi Moussa Diaby Tak Ditolak Al-Ittihad

Sudah Sepakat Tinggalkan Arab, Inter Milan Nyaris Ciptakan Kejutan di Bursa Transfer Andai Negosiasi Moussa Diaby Tak Ditolak Al-Ittihad

Inter Milan nyaris ciptakan kejutan besar pada bursa transfer Januari lalu. Klub asal Milan itu hampir saja mengamankan jasa bintang Al-Ittihad, Moussa Diaby.
Bukan Pemain Diaspora, Pengamat Bongkar Bintang Timnas Indonesia yang Berpeluang Pulang ke Super League: Musim Depan

Bukan Pemain Diaspora, Pengamat Bongkar Bintang Timnas Indonesia yang Berpeluang Pulang ke Super League: Musim Depan

Isu kepindahan pemain Timnas Indonesia ke Super League memantik perdebatan panas di media sosial. Bintang skuad Garuda dirumorkan 'pulang' ke Liga Indonesia.

Trending

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Siapa Sih Ratu Rizky Nabila? Dulu Jadi Kekasih Eks Pemain Persija, Kini sebagai Istri Kedua Pesulap Merah

Profil Ratu Rizky Nabila, aktris yang pernah menjadi istri eks bek Persija Jakarta, Alfath Fathier. Kini berstatus istri kedua Pesulap Merah, Marcel Radhival.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Iran, Final Piala Asia Futsal 2026

Timnas Futsal Indonesia akan menghadapi tantangan terbesar mereka saat berjumpa Iran pada partai final Piala Asia Futsal 2026. Laga penentuan juara ini akan di-
Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Saddil Ramdani Unjuk Gigi di Depan John Herdman saat Persib Kantongi Malut United 2-0, Layak Kembali ke Timnas

Sorotan utama laga tertuju pada Saddil Ramdani. Winger Persib itu hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk mencatatkan namanya di papan skor setelah ...
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT