News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Periode Banyak Menteri Terseret Korupsi, Kepemimpinan Jokowi Dinilai Lemah

Nasional Corruption Watch (NCW) menyoroti rentetan kasus korupsi yang terus menerpa Indonesia. NCW menyebut badai korupsi Indonesia terjadi dari mulai tingkat terbawah di daerah hingga pejabat tinggi negara seperti menteri-menteri yang berada di lingkaran kekuasaan Presiden Jokowi.
Senin, 9 Oktober 2023 - 21:58 WIB
Dua periode banyak menteri terseret korupsi, kepemimpinan Jokowi dinilai lemah
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Nasional Corruption Watch (NCW) menyoroti rentetan kasus korupsi yang terus menerpa Indonesia.

NCW menyebut badai korupsi Indonesia terjadi dari mulai tingkat terbawah di daerah hingga pejabat tinggi negara seperti menteri-menteri yang berada di lingkaran kekuasaan Presiden Jokowi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna menyinggung kasus-kasus korupsi yang melibatkan para menteri di kabinet Jokowi.

Menurutnya, hal itu menunjukkan betapa lemahnya kepemimpinan dalam mencegah praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dari para pembantu presiden.

“Terlihat tidak bisa mengendalikan. Jangankan untuk memberantas, untuk melakukan pencegahan dan penangkalan terjadinya korupsi di kementerian dan lembaga yang dibawahinya sangat lemah sekali,” ujar Hanifa dalam konferensi pers di kantor DPP NCW, Senin (9/10/2023).

Sejauh ini, lima menteri Jokowi dari dua periode kabinetnya yang tersandung kasus korupsi. 

Empat di antaranya telah menerima vonis, yakni Juliari Batubara, Edhy Prabowo, Imam Nahrawi dan Muhammad Idrus Marham.

Dua periode banyak menteri terseret korupsi, kepemimpinan Jokowi dinilai lemah. Dok: Muhammad Bagas-tvOne

Sementara itu, Johnny G. Plate masih menjalani persidangan. Terbaru, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati terdapat penegakan hukum pada sejumlah menteri, Hanifa menuturkan bahwa NCW memandang penegakan hukum di lingkaran kekuasaan masih kental akan nuansa tebang pilih.

“NCW melihat praktik tebang pilih masih terjadi dan pembiaran oknum-oknum yang terlibat korupsi terlihat jelas,” tegasnya.

Dalam dua periode Presiden Jokowi, jelas Hanifa, tampak jelas akan tumpulnya penegakan hukum kepada sejumlah oknum menteri.

Sejumlah kasus yang sempat mencuat ke publik terkait indikasi korupsi mereka hingga kini tak jelas nasib penyelesaiannya.

“Saat ini tidak ditindaklanjuti. Setelah dilakukan pemeriksaan, habis itu tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Hanifa.

Hanifa lantas menyebut nama-nama menteri beserta kasus dugaan korupsi yang sempat mencuat ke publik. 

Menteri-menteri itu di antaranya Menteri BUMN Erick Thohir, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

“Erick Thohir dan kakaknya Boy terseret kasus uang rekayasa industri yang berpotensi dan berpeluang besar kasusnya hilang. Nilai dari kasus ini sampai menyentuh angka Rp2 triliun. Ini akan memicu masalah terkait laporan dan pencatatan keuangan Kementerian BUMN,” ujarnya.

Terkait Airlangga Hartarto, Hanifa menyinggung kasus masuknya 10 juta ponsel ilegal dan dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

“Akan tetapi kasus dan penanganan perkara ini tidak tahu seperti apa keberlanjutannya. Keburukan penanganan perkara dan diduga adanya pembiaran kasus dalam perkara ini menjadi fokus utama,” tegasnya.

NCW juga menyinggung sosok Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia yang diduga turut berperan dalam kasus dugaan penyalahgunaan jabatan terkait dengan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan pelarangan ekspor nikel.

tvonenews

Hanifa menjelaskan pemberian IUP oleh BKPM memberikan manfaat kepada negara dan bertujuan untuk menghadirkan pengelolaan pertambangan yang efisien dan berkeadilan kepada masyarakat, namun kenyataannya banyak pemegang IUP tidak menjalankan usahanya sebagaimana diatur di dalam konstitusi.

“Potensi terjadinya korupsi dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Bahalil akan sangat berpeluang untuk dilakukan oleh para oknum kementerian dan bekerja sama dengan pemilik IUP,” kata dia. 

Terkait Rempang, Hanifa turut menyebut potensi dugaan pengaturan proyek Pulau Rempang juga sangat berpeluang dilakukan oleh Bahlil.

Pasalnya, Bahlil yang mengorkestrasi proyek Pulau Rempang dan yang paling bertanggung jawab atas investasi yang masuk ke Indonesia.

Di samping itu, Hanifa turut menyinggung pengadaan jet tempur Mirage di Kementerian Pertahanan.

Menurutnya, pengadaan tersebut sangat kuat akan indikasi korupsinya.

“Pada zaman Juwono Sudarsono pernah ditawarkan hibah pesawat yang sekarang sekarang dibeli itu karena dikatakan biaya perawatannya sangat mahal. Kenapa sekarang tiba-tiba dibeli?,” ujarnya.

Terakhir, Hanifa membahas kasus pembangunan BTS Kominfo yang menyeret nama Menpora Dito Ariotedjo. 

Ia memandang sangat janggal nama Dito telah berulang kali disebut dalam persidangan namun statusnya tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, pengembalian uang Rp27 miliar oleh Dito tidak serta-merta bisa menghentikan kasus yang menjeratnya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kecenderungannya kepentingan politik di atas segala-galanya, di atas kepentingan memberantas korupsi yang ada di Indonesia,” tutur Hanifa.

“Ini preseden yang buruk bagi anak bangsa. Seolah korupsi ini masih bisa ditoleransi jika ada kedekatan politik,” tutupnya. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral