LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres mengikat
Sumber :
  • Antara

Mahfud MD: Keputusan Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Capres-Cawapres Mengikat!

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.

Senin, 16 Oktober 2023 - 14:24 WIB

Surabaya, tvOnenews.com- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan uji materi tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden bersifat mengikat.
 
"Apapun, kalau putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan mengikat," kata Mahfud MD usai memberikan kuliah umum "Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045" di Universitas Airlangga Surabaya, Senin.
 
Mahfud meminta semua pihak untuk siap dan menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut.

"Kita harus siap dengan apapun keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujarnya.
 
Mengenai namanya yang masuk dalam bursa cawapres, Mahfud menegaskan tidak akan berbicara hal tersebut di kampus.


 
"Saya tidak akan bicaara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik," ujarnya

Mantan Ketua MK itu mempersilakan parpol memutuskan dan dibawa ke mekanisme secara hukum. "Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres," kata dia.
 
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga :

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
 
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
 
Menurut mahkamah, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
 
Kemudian, tidak pula melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
 
PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.(ant/bwo(
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kisah Petani Tempuh 101 Kilometer ke Solo Beri Dukungan ke Ketua DPD Gerindra Maju Pilgub Jateng

Kisah Petani Tempuh 101 Kilometer ke Solo Beri Dukungan ke Ketua DPD Gerindra Maju Pilgub Jateng

Kisah seorang petani, Sigit Tri Widodo asal Magelang menempuh perjalanan lebih kurang 101 kilometer ke Solo, Jawa Tengah, guna mendukung salah satu kader Partai Gerindra ke Pilkada 2024.
Berita Foto: Kemnaker Beri Bantuan Korban banjir di Agam dan Tanah Datar

Berita Foto: Kemnaker Beri Bantuan Korban banjir di Agam dan Tanah Datar

Wamenaker Afriansyah Noor memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi yang ada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar.
Cole Palmer Nilai Kompetisi Eropa Sangat Penting Bagi Chelsea

Cole Palmer Nilai Kompetisi Eropa Sangat Penting Bagi Chelsea

Pemain Chelsea Cole Palmer mengatakan lolos ke kompetisi Eropa untuk musim depan adalah “sebuah langkah ke arah yang benar” bagi The Blues.
Bawa 1.200 Gram Sabu, 2 Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Bawa 1.200 Gram Sabu, 2 Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Aceh pada Kamis, (16/5/2024), berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria sebagai pelakunya.
Kemnaker Gelar Diseminasi kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini Tujuannya...

Kemnaker Gelar Diseminasi kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Ini Tujuannya...

Kemnaker memberikan Diseminasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia bertema 'Saya Indonesia' kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia di kota Madiun.
Fakta Baru! Ditemukan Sperma di Tubuh Vina, Tapi Polda Jabar Tak Terapkan Pasal Perkosaan Terhadap Tersangka Ternyata..

Fakta Baru! Ditemukan Sperma di Tubuh Vina, Tapi Polda Jabar Tak Terapkan Pasal Perkosaan Terhadap Tersangka Ternyata..

Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan ungkap fakta baru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita terungkap. Ternyata ditemukan sperma di tubuh Vina.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Rasuki Sahabat, Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Rasuki Sahabat, Vina Ancam Polisi untuk Tangkap 3 Pelaku Lain: Kalo Gak Sanggup Cari Biar Saya yang Datengin

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon 2016 silam kembali jadi sorotan lantaran cerita tersebut dibuat menjadi sebuah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Selengkapnya