"Jadi mendasari pada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan permohonan izin khusus penyitaan terhadap dokumen maupun surat mendasari itu," katanya, Jumat (20/10/2023).
"Kami telah membuat surat kepada Pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan," sambungnya.
Kendati demikian, Ade enggan merinci dokumen pimpin KPK yang bakal disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, dokumen tersebut termasuk dalam materi penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
"Sementara surat yang dimaksud karena ini bagian dari materi penyidikan, sementara ini belum bisa kita ungkap," katanya.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status penyidikan terkait dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
Sejak saat itu puluhan saksi beserta dokumen telah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (raa/nsi)
Load more