LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Antara

Eks Penyidik Sebut KPK Harus Kooperatif Hadirkan Firli di Polda Metro Jaya Penuhi Panggilan Pemeriksaan Selasa Esok

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan pimpinan lembaga antirasuah itu harus kooperatif untuk menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian. "Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), besok, agar jangan mangkir lagi," kata Yudi di Jakarta, Senin.

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan pimpinan lembaga antirasuah itu harus kooperatif untuk menghadirkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian.

"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin, Jumat (20/10), tetapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/10), besok, agar jangan mangkir lagi," kata Yudi di Jakarta, Senin.

Menurut Yudi, pimpinan KPK memiliki tanggung jawa untuk membawa dan memastikan Firli Bahuri hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 



Absensi Firli Bahuri pada panggilan pertama menjadi insiden memalukan bagi lembaga antirasuah tersebut.

"Insiden mangkirnya Ketua KPK Firli Bahruri pada Jumat lalu sangat memalukan muruah KPK sebagai lembaga penegak hukum, yang seharusnya patuh hukum," tegasnya.

Apalagi, lanjut Yudi, yang menyampaikan alasan ketidakhadiran Firli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya adalah pimpinan KPK. Oleh karena itu, pimpinan harus kooperatif menghadirkan Firli di Polda Metro Jaya pada pemeriksaan hari Selasa.

"Kalau pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas, ya, silakan saja; tapi Firli datang, wajib," tegas Yudi.

Pemengaruh antikorupsi di media sosial itu mengingatkan bahwa pemanggilan kedua Firli sebagai saksi telah disampaikan Polda Metro Jaya, baik melalui surat panggilan maupun diumumkan ke publik.

"Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.



Belajar dari pengalaman saat menjadi penyidik KPK, Yudi mengatakan bahwa saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, lembaga tersebut harus bersikap kooperatif menghadirkan saksi-saksi dari internal yang dipanggil oleh penyidik.

"Maka, KPK pun harus seperti itu," kata anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri itu.

Yudi juga mengingatkan bahwa siapa pun yang berusaha merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

"Oleh karena itulah, diharapkan semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Yudi Purnomo.
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Percaya atau Tidak, 5 Pemain Ini Malah Makin Sukses Setelah Tinggalkan Liga Indonesia, Siapa Saja Mereka? Ada...

Percaya atau Tidak, 5 Pemain Ini Malah Makin Sukses Setelah Tinggalkan Liga Indonesia, Siapa Saja Mereka? Ada...

5 pemain ini memilih hengkang dan merumput di luar negeri walaupun sudah meraih kesuksesan di Liga Indonesia. Karier mereka justru semakin melejit bahkan hingga
Saksikan Catatan Demokrasi di tvOne: Janggalnya Kasus Vina Menyasar ke Mana-mana

Saksikan Catatan Demokrasi di tvOne: Janggalnya Kasus Vina Menyasar ke Mana-mana

Saksikan Catatan Demokrasi di tvOne: Janggalnya kasus Vina menyasar ke mana-mana hari ini, Selasa (21/5/2024), pukul 20.00-21.30 WIB. 
Pegang Rekor sebagai Pencetak Skor Tercepat Sepanjang Sejarah Timnas Indonesia, Striker Potensial Ini Malah Pilih Banting Setir Jadi...

Pegang Rekor sebagai Pencetak Skor Tercepat Sepanjang Sejarah Timnas Indonesia, Striker Potensial Ini Malah Pilih Banting Setir Jadi...

Catatkan rekor sebagai pencetak gol tercepat sepanjang sejarah Timnas Indonesia, striker potensial ini pilih banting setir meski sedang dalam puncak kariernya.
Ada Kabar Buruk di Sumbar, Jokowi dan Iriana Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang

Ada Kabar Buruk di Sumbar, Jokowi dan Iriana Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta Ibu Iriana Joko Widodo meninjau lokasi bencana banjir bandang di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/5/2024).
Profil Arne Slot, Pelatih Berkepala Plontos yang Gantikan Jurgen Klopp di Liverpool

Profil Arne Slot, Pelatih Berkepala Plontos yang Gantikan Jurgen Klopp di Liverpool

Kurang dari 24 jam setelah perpisahan Jurgen Klopp, Liverpool memperkenalkan Arne Slot sebagai manajer anyar pada Senin (20/5/2024) malam. 
Membangkitkan Nalar dan Empati di Hari Kebangkitan Nasional melalui Bernalar Berdaya

Membangkitkan Nalar dan Empati di Hari Kebangkitan Nasional melalui Bernalar Berdaya

MudaBerdaya kembali menggelar acara bulanan Bernalar Berdaya, kali ini bertempat di SMAN 29 Jakarta Selatan.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Jadwal Lengkap Final Championship Series Liga 1 2023/2024: Persib Bandung Menderita Kerugian Kontra Madura United?

Persib Bandung berpotensi merugi ketika menghadapi Madura United di final Championship Series Liga 1 2023/2024 karena akan tampil di kandang terlebih dulu.
Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Pengakuan Mengejutkan Saka Tatal Soal Vina Cirebon, Kerap Disiksa hingga Disetrum Polisi selama Dipenjara

Salah satu terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal buka suara soal kronologi dan pengalamannya selama dalam penjara. Kerap Disiksa hingga disetrum polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
13:00 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 14:30
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya