"Tersangka mengaku sudah 2 kali menerima paket sabu dari lelaki yang dia panggil Om Boss yang masih berstatus narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus yang sama," tambahnya.
Pelaku juga mengaku menerima untung sebesar Rp100 ribu dari setiap gramnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Erdika Mukdir/mii)
Load more