News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Demokrat Menilai Putusan MK Nomor 90 Bersifat Final dan Mengikat, Tak Dapat Dibatalkan 

Demokrat Ungkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersifat final dan mengikat dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan di MK
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 6 November 2023 - 21:43 WIB
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo dan Hendarsam Marantoko
Sumber :
  • Istimewa/tvOne

Dasar hukum selanjutnya, ungkap Yunus adalah UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU Kekuasaan Hakim ini, tegasnya, tidak ada satupun aturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Dia membeberkan ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman perihal hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila hakim mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, tidak dapat dijadikan dasar hukum yang kuat untuk membatalkan Putusan MK yang bersifat final.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Majelis Kehormatan MK dapat membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi," tegasnya. 

Sehingga, ungkap Yunus, putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan putusan yang final dan tidak dapat diupayakan hukum apapun. Menurutnya, sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat. 

"Oleh karena Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 final dan mengikat, maka dalam hal MKMK melakukan pembatalan dan perubahan terhadap Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap perbuatan tersebut maka MKMK dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan yang inkonstitusional," jelasnya. 

Senada dengannya, Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) Hendarsam Marantoko menegaskan, MKMK tidak memiliki dasar hukum jika melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena hal tersebut telah melampaui kewenangan MKMK. 

"Oleh karena apabila MKMK melakukan pembatalan dan atau perubahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 patut diduga MKMK telah di intervensi oleh kepentingan politik dan memihak kepada kepentingan politik tertentu, dan patut diduga MKMK telah di intervensi oleh publik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya berharap, MKMK dapat menjaga independensi dan intervensi dari kepentingan manapun sehingga MKMK dapat memberikan putusan terhadap laporan etik berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan putusan tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

"Putusan MK yang pada akhirnya menjadikan Gibran sebagai Cawapres dan disandingkan dengan Prabowo, demikian itu sudah sah secara hukum. Segala macam perdebatan maupun berbagai manuver seperti gagasan Hak Angket DPR tidak dapat memberikan pengaruh apa pun terhadap putusan MK dan MKMK dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum. Sehingga, marwah dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi akan tetap terjaga dengan baik," tandas dia. (agr/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

2 Bantuan Gubernur Dedi Mulyadi untuk Korban Begal di Jawa Barat

2 Bantuan Gubernur Dedi Mulyadi untuk Korban Begal di Jawa Barat

Beberapa waktu lalu muncul kabar, adanya begal menimpa warga Jabar. Hal inipun disorot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan berikan bantuan
Kata Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Usai Garuda Pertiwi Menang Dramatis dari Vietnam di Laga Pembuka SEA V CUp 2026

Kata Manajer Timnas Voli Putri Indonesia Usai Garuda Pertiwi Menang Dramatis dari Vietnam di Laga Pembuka SEA V CUp 2026

Timnas Voli Putri Indonesia membuka perjalanan di leg kedua SEA V Cup 2026 dengan kemenangan dramatis atas Vietnam di Chiang Mai, Thailand, Jumat (7/8/2026).
Perawat RSA UGM Mendapat Sanksi Berat Usai Mencibir Pasien BPJS Yurizal di Media Sosial

Perawat RSA UGM Mendapat Sanksi Berat Usai Mencibir Pasien BPJS Yurizal di Media Sosial

Pihak RSA UGM menjatuhkan sanksi berat kepada perawat yang mencibir pasien BPJS. Keputusan diambil setelah tim menilai tindakan melanggar kode etik profesi. 
3 Ayat Al-Quran tentang Kemerdekaan dan Persatuan, Cocok Dibaca saat HUT ke-81 RI

3 Ayat Al-Quran tentang Kemerdekaan dan Persatuan, Cocok Dibaca saat HUT ke-81 RI

Berikut 3 ayat Al-Quran tentang kemerdekaan dan persatuan, cocok dibaca saat perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus 2026: Hadapi Thailand, Mampukah Timnas Voli Putri Indonesia Lanjutkan Tren Positif?

Jadwal SEA V Cup 2026, Sabtu 8 Agustus 2026: Hadapi Thailand, Mampukah Timnas Voli Putri Indonesia Lanjutkan Tren Positif?

Jadwal SEA V Cup 2026 leg kedua, Sabtu 8 Agustus yang mempertemukan Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Thailand yang berlangsung di Chiang Mai, Thailand.
Lantai 11 hingga 16 Gedung Bapenda DKI Terbakar Hebat, Damkar Terjunkan Tiga Unit Skylift

Lantai 11 hingga 16 Gedung Bapenda DKI Terbakar Hebat, Damkar Terjunkan Tiga Unit Skylift

Gulkarmat DKI Jakarta mengerahkan tiga unit bronto skylift demi memadamkan api di lantai 11 hingga 16 gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis tadi malam.

Trending

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Ini Respons Kepala BGN Usai Kasus Keracunan MBG Kembali Terjadi

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kembali terjadinya kasus keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Genjot Kualitas SDM, Puluhan Mahasiswa Ikut Program di Switzerland

Perguruan tinggi terus berperan dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dengan berbagai program yang direalisasikannya.
Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Bakom Ungak Kiprah Bahlil Lahadalia Gambaran 'Indonesia Dream'

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Muhammad Qodari menilai perjalanan hidup dan kiprah Bahlil Lahadalia merupakan gambaran nyata tentang 'Indonesian Dream' yakni terbukanya kesempatan bagi setiap anak Indonesia untuk menggapai prestasi, meraih cita-cita, dan menjadi tokoh di tingkat nasional.
Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Krisis Air dan Sampah Makin Mendesak, 23 Negara Berkumpul di Jakarta Bawa Solusi

Upaya memperkuat ketahanan air, sanitasi, pengelolaan sampah, energi bersih, hingga transformasi kota cerdas menjadi salah satu fokus utama yang mengemuka.
Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Update Mutilasi Depok: Polisi Ungkap Alasan Mengapa Potongan Tubuh Korban Belum Juga Ditemukan

Polisi masih mencari kaki milik K (51) yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi oleh Saepullah (26) di kawasan Tanah Merah, Jalan Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok, pada Selasa (4/8).
80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

80 Ribu Air Bersih Disalurkan AHY di Madura

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) salurkan 80.000 liter air bersih untuk masyarakat dan pondok pesantren di Madura.
Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Febrie Adriansyah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Terkait TPPU

Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rampung diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (7/8/2026) malam.
Selengkapnya

Viral