Sleman, DIY - Unit PPA Satreskrim Polres Sleman, Yogyakarta, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap wanita muda berinisial ERK (20), warga Seyegan, Sleman. Reka ulang digelar di lokasi terjadinya pembunuhan, yakni di semak-semak sebuah kebun kosong di Jalan Kaliurang, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Kamis (02/12/2021).
Dalam rekonstruksi ini, polisi menghadirkan tersangka WFMB (16) yang masih berstatus pelajar di sebuah SMK di Pakem, Sleman. Dalam reka ulang ini, pelaku memperagakan 23 adegan sejak awal hingga akhir.
"Kami melakukan rekonstruksi yang pelakunya adalah anak, kami melakukan 23 adegan, untuk sementara anak sendiri masih dalam pengawasan pengasuhnya karena memang dari orangtuanya ini tidak bisa hadir," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo di lokasi rekonstruksi.
Dijelaskan Kukuh, dari rekonstruksi ini terungkap bagaimana pelaku awalnya mengancam korban hingga berbuat aksi sadis yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi dari hasil reka ulang ini pelaku anak ini melakukan pengancaman dari awal yang bersangkutan bertemu dengan korban, kemudian masuk ke dalam semak-semak, kemudian yang bersangkutan melakukan pemerkosaan sambil menodongkan gunting di sana," ungkap Kukuh.
"Setelah itu yang bersangkutan memukulkan palu besi ke salah satu leher korban, setelah itu ketika melihat adanya orang, karena korban itu teriak akhirnya korban itu ditendang kepalanya kemudian korban tidak sadar, diinjak sampai dengan tiga kali, setelah korban diinjak baru ditusuk menggunakan gunting dan obeng," imbuhnya.
Pelaku, lanjut Kukuh, tak hanya menusuk korban sekali, tetapi hingga tiga kali. Hal ini yang diduga membuat korban meninggal dunia.
"Untuk tusukannya sebanyak tiga kali, untuk yang gunting dua kali, obeng sekali, jadi totalnya jumlahnya tiga kali," ucapnya.
Masih dalam rekonstruksi ini, kata Kukuh, pelaku juga mengambil uang tunai milik korban. Usai membunuh korban, tersangka langsung pulang ke asrama sekolah.
"Ada (yang diambil) uang Rp50 ribu, pelaku langsung pulang ke asrama," tegasnya.
Akibat perbuatannya ini, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 3 atau Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 338 KUHP. Namun karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur, maka hanya diberlakukan sepertiga dari ancaman hukuman.
'Karena ini anak jadi sepertiga dari ancaman hukuman. Kami terapkan pasal berlapis karena kejadiannya itu kan berurutan, jadi nanti semuanya tergantung hakim yang akan memutuskan, dari pasal tersebut ancamannya 15 tahun," tutupnya.
Peristiwa pembunuhan terhadap ERK sendiri terjadi pada 17 November 2021 dini hari. Namun jasad korban baru ditemukan pada siang hari oleh seseorang yang tengah mencari rumput.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaos hitam dan celana jeans, dengan posisi kepala berada di sisi selatan. (Andri Prasetiyo).
Load more