News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Meringankan Rafael Alun Tak Hadir Kembali, Kuasa Hukum Beralasan Lagi

Kuasa Hukum Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih beralasan lagi bahwa saksi yang meringankan (saksi a de charge) terdakwa Rafael Alun berhalangan hadir karena sakit. 
Kamis, 23 November 2023 - 01:08 WIB
Junaedi Saibih
Sumber :
  • Tim tvOne/Farid

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih beralasan lagi bahwa saksi yang meringankan (saksi a de charge) terdakwa Rafael Alun berhalangan hadir karena sakit. 

Jika melihat jadwal sidang, seharusnya sidang pemeriksaan saksi a de charge, ahli, serta terdakwa dilakukan pada hari ini, Rabu, 22 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Namun menurut pantuan tvOnenews, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun hanya menghadirkan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di DJP, Rafael Alun dan dua orang ahli dalam sidang hari ini, Ahli Akuntansi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Wirawan B Ilyas dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebenarnya kita itu mau hadirkan saksi fakta yang tidak dihadirkan oleh jaksa," kata Junaedi kepada awak media di PN Jakpus, Rabu (22/11/2023). 

Dia mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun ingin menghadirkan saksi a de charge, namun saat mereka panggil, berhalangan hadir karena sakit. "Kita mau menghadirkan mereka tetapi kita coba panggil, enggak mau, ada yang sakit," kata Junaedi. 

Menurut dia, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun diberi waktu yang sangat singkat untuk mempersiapkan pembuktian mereka. "Kita dikasih watu sangat singkat sekali itu, agak berat juga bagi kita mempersiapkan pembuktian dari segi kita. Kesempatan yang kita miliki, kita coba optimalkan yang kita bisa berikan terkait dengan klien," ujar Junaedi. 

Dia pun mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun tak bisa berbuat banyak untuk membawa saksi a de charge karena mereka tidak bisa memaksa saksi itu untuk datang ke persidangan. Junaedi menyebut jika pihak penegak hukum yang memanggil, terdapat kekuatan memaksa untuk saksi a de charge datang. 

"Nah makanya tadinya kita mau minta bantuan lewat perantara itu, kita sama sama buktikan, kita lihat, kita buka semuanya kayak apa. Tapi karena enggak dikasih kesempatan, kan atur waktu sama orangnya itu enggak gampang, tadinya kita juga mau hadirkan saksi orang lain yang meringankan tapi itu juga enggak bisa," kata dia. 

Sebelumnya, tak ada saksi a de charge Rafael Alun yang hadir di persidangan lalu, di mana seharusnya tim penasihat hukum menghadirkan satu saksi meringankan Rafael Alun bernama Andreas. Namun dia berhalangan hadir di persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (20/11/2023) karena alasan kesehatan, kata Junaedi.

Akan tetapi, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun mengajukan seorang ahli yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang sekaligus bekerja sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Fully Handayani. 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun beserta istrinya, Ernie Meike Torondek telah memperoleh gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar (M) serta melakukan pencucian uang. Istri Rafael Alun merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME). 

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu didapatkan Rafael Alun dan istrinya lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, serta PT Krisna Bali International Cargo. 

Terdapat tiga dakwaan dalam perkara Rafael. Dakwaan pertama soal penerimaan gratifikasi, lalu dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang. 

Terkait penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fnm/ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Singapura, Gavin Lee. Ia menilai skuad Garuda tampil sangat baik saat kedua tim bertemu di FIFA ASEAN Cup 2026.
Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Karakter dasar shio Kuda yang dikenal lincah, mandiri, berjiwa petualang, serta pantang menyerah akan menemukan ritme yang pas untuk melipatgandakan pendapatan.
Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Selengkapnya

Viral