LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua KPK Firli Bahuri berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023)
Sumber :
  • Antara Foto

Status Firli Bahuri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kemensetneg: Tunggu Pemberitahuan

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri oleh Polri

Kamis, 23 November 2023 - 12:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri, tidak bisa secara otomatis posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK diganti. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan.

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Kamis.

Ari menambahkan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Rabu​​​​​​​, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

​​​​​​​

Temuan bukti yang cukup juga menjadi alasan kuat penyidik untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023.

Baca Juga :

Diketahui, penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam langkah pengusutan kasus tersebut.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Seloroh Surya Paloh Sebelum Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Renungkan Cukup Lama

Seloroh Surya Paloh Sebelum Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saya Renungkan Cukup Lama

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merenungkan cukup lama sebelum untuk memutuskan mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Cuma Modal Beli Sayuran Ini di Warung, Mulai Konsumsi untuk Menyembuhkan Prostat Kata dr Cahyono ...

Cuma Modal Beli Sayuran Ini di Warung, Mulai Konsumsi untuk Menyembuhkan Prostat Kata dr Cahyono ...

Mudah didapatkan dan cuma modal beli sayuran ini di warung, mulai konsumsi untuk mengurangi resiko penyakit prostat, simak penjelasan dr Cahyono berikut ini.
Bangunan Rusak di Garut Dampak Gempa Bertambah, Kini Capai 53 Rumah

Bangunan Rusak di Garut Dampak Gempa Bertambah, Kini Capai 53 Rumah

Jumlah kerusakan rumah dampak gempa 6,2 magnitudo Garut, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu (27/4) terus bertambah. 
Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat An-Nahl Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat An-Nahl Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Segini Bayaran yang Bakal Diterima Giovanna Milana saat Bermain di Proliga 2024, Lebih Tinggi dari Red Sparks?

Segini Bayaran yang Bakal Diterima Giovanna Milana saat Bermain di Proliga 2024, Lebih Tinggi dari Red Sparks?

Pantas Giovanna Milana mau susul rekannya di Red Sparks Megawati Hangestri, ternyata segini gaji yang ia terima di Proliga 2024 bersama Jakarta Pertamina Enduro
Jaga Ketahanan Fisik Jemaah Haji, Kemenag Gelar Senam Haji

Jaga Ketahanan Fisik Jemaah Haji, Kemenag Gelar Senam Haji

Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Launching Senam Haji Indonesia. Kegiatan yang dipusatkan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta ini diikuti lebih dari 28 ribu jemaah haji Indonesia secara luring dan daring.
Trending
Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Pelatih Arab Saudi U23 Mulai Kirim Bantuan ke Timnas Indonesia U23, Nasib Uzbekistan Bakal Seperti Korea Selatan?

Bantuan dari pelatih Arab Saudi U23 mulai terlihat, pelatih Arab Saudi bocorkan kekuatan Uzbekistan yang berguna untuk Timnas Indonesia U23 asuhan Shin Tae-yong
Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 Terima Dua Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas Indonesia U-23 menerima dua kabar buruk menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, yang akan digelar Senin (29/4) malam WIB.
Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Lakoni Laga Terakhir di Liga Inggris, Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23

Elkan Baggott telah melakoni laga terakhirnya bersama Bristol Rovers di Liga Inggris selagi timnas Indonesia U-23 akan tampil di semifinal Piala Asia U-23 2024.
Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Alasan Wasit Shaun Evans Ambil Keputusan yang Untungkan Timnas Indonesia U-23 dalam Sesi Adu Penalti Kontra Korea Selatan

Wasit Shaun Evans mengambil keputusan yang untungkan timnas Indonesia U-23 dalam sesi adu penalti kontra Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.
Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Elkan Baggott Berpotensi Perkuat Timnas Indonesia U-23, Shin Tae-yong Curhat ke Media Korea

Ini dua berita terpopuler. Elkan Baggott berpotensi perkuat Timnas Indonesia U-23 dan Shin Tae-yong curhat ke media Korea.
Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Demi Timnas Indonesia Shin Tae-yong Tolak Latih Skuad Negara Ini Padahal Bayarannya Sangat Mahal...

Namun di balik itu semua, terungkap sebuah fakta mengejutkan soal Shin Tae-yong yang ternyata sempat dapat tawaran dari China sebelum memilih Timnas Indonesia.
Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit Malaysia Heran Ada Pengamat Sepak Bola Indonesia yang Mencibir Shin Tae-yong karena Didukung Erick Thohir

Pandit asal Malaysia mengutarakan keheranannya terhadap cibiran pengamat sepak bola Indonesia terhadap Shin Tae-yong menyusul kesuksesannya di timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
OnePrix
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya