Permintaan maaf ini dicetuskan setelah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menolak saat memberikan sikap resmi kelembagaan pada Kamis (23/11/2023).
Komisioner berlatar belakang hakim itu bahkan merasa tidak malu dengan Firli.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," kata Alexander.
Alexander mengatakan penetapan tersangka terhadap Firli masih di tahap awal. Proses hukumnya disebut masih panjang sampai vonis yang berkekuatan hukum tetap.
"Masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan. Itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda. Tidak berhenti di sini," ucap Alexander.
Karenanya, Alexander menolak meminta maaf kepada masyarakat atas penetapan tersangka terhadap Firli meskipun pewarta sudah mengingatkannya atas permintaan tersebut. (hmd/nsi)
Load more