Kemudian LPSK kembali menerima permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023 terkait pengusutan dugaan kasus pmerasan oleh salah satu pegawai Kementan lainnya yang juga seorang saksi berinisial U.
"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Pelindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," katanya.
Edwin menuturkan dalal permohonan perlindungan tersebut para pemohon memberikan informasi adanya aksi ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.
Kata Edwin pihaknya mendapatkan hasil penetapan permohonan usai melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) dengan kesimpulan menolak permohonan SYL dan Ht.
Sementara itu, permohonan tiga saksi lainnya yakni P, H dan U sudah diterima oleh LPSK berdasarkan hasil sidang tersebut.
"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," ungkapnya. (raa/mii)
Load more