Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.
Dikatakan Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machtsstaat.
Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.
"Kita akan ikuti proses hukum due process of law. Kita berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," ujar dia.
Dalam proses penegakan hukum, kata Firli, terdapat asas praduga tidak bersalah, persamaan hak di muka hukum dan mewujudkan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan dan kehormatan.
Untuk itu, selama proses penegakan hukum, Firli mengingatkan setiap pihak tidak menghakimi seseorang.
"Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Load more