Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah.
Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.
Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 9 Oktober 2023 dicabut, tidak sah dan tidak berlaku. (hmd/nsi)
Load more