News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Partai Garuda: Debat Cawapres Patahkan Tuduhan Gibran Anak Ingusan

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai penampilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mematahkan segala pandangan miring. Termasuk salah satunya terkait Gibran yang dibilang anak ingusan.
Sabtu, 23 Desember 2023 - 15:59 WIB
Gibran dinilai tampil maksimal saat debat cawapres
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai penampilan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mematahkan segala pandangan miring. Termasuk salah satunya terkait Gibran yang dibilang anak ingusan.

Teddy juga menyebut apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu terkait Gibran dan rencana debat cawapres terbukti dalam debat semalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami akan sampaikan lagi apa yang kami sampaikan beberapa saat lalu terkait Gibran dan rencana debat cawapres. Semua yang kami sampaikan itu terbukti dalam perhelatan debat cawapres 22 Desember 2024 kemarin," kata Teddy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/12/2023).

Teddy pun membeberkan pernyataannya terkait Mahfud Md dan Muhaimin Iskandar yang minim pengalaman. Dia menilai Gibran menguasai debat cawapres perdana semalam.

"Pertama Muhaimin dan Mahfud, minim pengalaman dan kemampuan dalam memimpin eksekutif, itu terbukti. Kedua, Muhaimin Mahfud sama sekali tidak pengalaman dan kemampuan dalam mengambil keputusan, terbukti. Ketiga, Gibran lebih mengerti bidang yang dikuasai Mahfud Muhaimin, terbukti," ujarnya.

Selain itu, Teddy mengatakan hanya paslon Prabowo-Gibran lah yang meneruskan program hilirisasi. Dia menilai penampilan Gibran juga mematahkan pandangan anak ingusan.

"Keempat, meneruskan hilirisasi hanya ada di Prabowo Gibran. Hanya mereka yang menguasai materi dan berani melawan pihak asing bersama Jokowi untuk melindungi kekayaan negara ini. Ganjar Mahfud dan Anies Muhaimin tidak pro hilirisasi, terbukti. Kelima, Gibran bicaranya Singkat, padat dan jelas, terbukti. Keenam, yang menuduh Gibran anak ingusan dan tidak level adalah kelompok yang tidak memiliki nilai jual, terbukti," ucapnya.

Dengan begitu, Teddy meminta tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan antara Gibran dengan debat. Dia menilai publik kini bisa melihat mana yang ingusan dan yang berkemampuan.

"Semuanya sudah terbukti, buktinya sudah dipertontonkan di media, jadi tidak perlu lagi diperdebatkan, tidak perlu sibuk mencuci piring," ujarnya.

"Masyarakat bisa melihat mana yang ingusan dan mana yang punya kemampuan. Biarkan masyarakat memilih, tidak perlu memperdebatkan perdebatan," ucap Teddy. (ebs)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral