News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Profil Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Meninggal Dunia Usai Vonis 8 Tahun Penjara Kasus Suap dan Gratifikasi

Kabar duka, mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) saat sedang menjalani perawatan di RSPAD sekitar pukul 10.00 WIB.
Selasa, 26 Desember 2023 - 15:32 WIB
Dok. Lukas Enembe saat Jalani Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Tak lama atau lebih tepatnya setahun berselang pada tahun 2013, Lukas mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua dengan wakilnya saat itu adalah Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.

Tak hanya itu, Lukas Enembe berhasil menjadi Gubernur Papua selama dua periode.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah kembali memenangkan Pilkada Gubernur Papua untuk periode 2018-2023 bersama kembali Wakilnya, Klemen. Ia meraih suara sebesar 67,54 persen suara atau 1.939.539 suara.

Lukas juga diketahui menjadi menjadi Ketua DPD Demokrat Papua periode 2022-2027.

Namun, pada 5 September 2022 Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan," ucap Rianto. 

Rianto mengatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Selanjutnya, majelis hakim juga menghukum Lukas Enembe mengganti uang sebesar Rp19,6 miliar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana 2 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, majelis hakim turut mencabut hak politik Lukas Enembe selama lima tahun. Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal-hal memberatkan dan meringankan vonis tersebut. 

Adapun hal memberatkan putusan Lukas Enembe ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Lalu, terdakwa Lukas Enembe dinilai tidak sopan selama proses persidangan dengan kata-kata tidak pantas. 

Sementara itu, hal-hal meringankan putusan Lukas Enembe, yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas putusan tersebut kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan banding. 

Seperti diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya pidana 10 tahun 6 bulan. (raa/ipk/muu)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tertulis Parkir Gratis, Pengunjung Minimarket Diancam Jukir Gegara Enggan Bayar: Gue Tonjok

Tertulis Parkir Gratis, Pengunjung Minimarket Diancam Jukir Gegara Enggan Bayar: Gue Tonjok

Gara-gara pengunjung ogah bayar setelah kunjungi minmarket bertuliskan 'Parkir Gratis', seorang pengendara motor mendapat intimidasi oleh jukir akamsi di Benhil
Ahn Ha Young Resmi Mundur dari The Trauma Code 2, Warganet Ramai Rekomendasikan Aktris Pengganti

Ahn Ha Young Resmi Mundur dari The Trauma Code 2, Warganet Ramai Rekomendasikan Aktris Pengganti

Aktris Korea Ahn Ha Young resmi mundur dari drama The Trauma Code 2, Warganet ramai rekomendasikan pengganti yang cocok.
Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Diperiksa

Kasus Korupsi MBG Terus Bergulir, Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Diperiksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik memeriksa tujuh orang saksi pada Senin, 31 Agustus 2026.
Perjalanan Stasiun Karet yang Ditutup dan Dialihkan ke BNI City Hari ini, Sudah Lebih dari Satu Abad

Perjalanan Stasiun Karet yang Ditutup dan Dialihkan ke BNI City Hari ini, Sudah Lebih dari Satu Abad

Berikut catatan perjalanan dari masa lampau Stasiun Karet yang disebut berdiri sejak 1922 hingga penutupan layanan penumpang hari ini, Selasa, 1 September 2026.
HP Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah Hilang Misterius, Keluarga Desak Polisi Periksa Febrio Adiono

HP Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah Hilang Misterius, Keluarga Desak Polisi Periksa Febrio Adiono

Sosok tersebut dinilai memiliki informasi penting terkait rangkaian peristiwa sebelum dan setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia.
DPR Ulang Tahun ke-81, Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Selama Setahun

DPR Ulang Tahun ke-81, Puan Maharani Ungkap 16 RUU Disahkan Jadi UU Selama Setahun

DPR RI menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 tahun yang jatuh pada 29 Agustus.

Trending

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Simak Harga BBM Pertamina 1 September 2026, Pertamax Turbo dan Dex Series Naik

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per 1 September 2026. Simak daftar harga BBM Pertamina non-subsidi terbaru dan alasan penyesuaiannya.
Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Top 3 Sport: Jadwal Hyundai Hillstate vs Red Sparks, Ko Hee-jin Resmi Mundur, hingga Update Klasemen Liga Pro Saudi 2026/2027

Kanal olahraga tvOnenews.com mencatat tiga isu yang menjadi sorotan paling hangat dan menduduki jajaran berita terpopuler pilihan pembaca. Berikut rangkumannya
Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Media Korea Juluki Megawati Hangestri Jadi Kim Yeon-koung Indonesia, Megatron Beri Reaksi Berkelas

Megawati Hangestri memberikan reaksi berkelas usai tahu dirinya disandingkan dengan legenda voli Korea Selatan, Kim Yeon-koung. Bahkan ia dijuluki sebagai ‘Kim Yeon-koung-nya Indonesia’.
Kehadiran Prabowo Hadir di Muktamar NU ke-35 Jadi Simbol Harmoni Negara

Kehadiran Prabowo Hadir di Muktamar NU ke-35 Jadi Simbol Harmoni Negara

Presiden RI, Prabowo Subianto turut hadir dalam kegiatan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Megawati Hangestri Langsung Bawa Hyundai Hillstate Menang, Omongan Legenda Korea Mulai Terbukti: Bawa Perubahan Besar

Megawati Hangestri Langsung Bawa Hyundai Hillstate Menang, Omongan Legenda Korea Mulai Terbukti: Bawa Perubahan Besar

Megawati Hangestri langsung bawa Hyundai Hillstate menang 3-0. Debut manis ini seolah membuktikan ucapan legenda Korea soal perubahan besar di tim barunya.
Padahal Beda Tim, Jung Ho-young Malah Ikut Liburan Bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju

Padahal Beda Tim, Jung Ho-young Malah Ikut Liburan Bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju

Meski sudah tak lagi menjadi rekan satu tim, namun Jung Ho-young, eks Middle Blocker Red Sparks memilih ikut liburan bareng Megawati Hangestri di Pulau Jeju.
Pesan Warga NU Usai Polemik Terpilihnya Ketum dan Rais Aam PBNU

Pesan Warga NU Usai Polemik Terpilihnya Ketum dan Rais Aam PBNU

Muktamar ke-35 NU mengukuhkan Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua PBNU periode 2026-2031.
Selengkapnya

Viral