Alex mengatakan, sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan, 221 masuk dalam kategori rentan, 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga.
Adapun rekomendasi dari SPI, lanjut Alex, mereka harus melakukan perbaikan mendasar terhadap upaya pencegahan korupsi yang sudah dilakukan dengan memastikan keberadaan berbagai hal dari penegakan sanksi, hukuman, hingga penguatan mekanisme pengawasan internal.
"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," pungkasnya.(mhs/muu)
Load more