Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP diduga menyuap sejumlah pejabat di Indonesia.
Terkait hal ini, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan informasi tersebut.
"(Soal) SAP sudah saya tanyakan langsung kepada direktur penyelidikan dan juga direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap itu," ujar Nawawi, Rabu (17/1/2024).
Nawawi meminta publik bersabar hingga pihaknya mendapat informasi lengkap soal kabar dugaan suap tersebut.
Salah satu pihak di pemerintah Indonesia yang diduga menerima suap dari perusahaan asal Jerman itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku pihaknya juga melakukan penyelidikan terkait dugaan suap oleh SAP yang menyeret KKP.
Dia baru mengetahui kabar mengenai perkara suap yang terjadi pada tahun 2015-2018 itu.
Saat ini, pihaknya sedang mengidentifikasi jejak proyek maupun aplikasi dari SAP yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Saya juga baru tahu ya. Tetapi saya lagi identifikasi di dalam aplikasinya apa. Aplikasinya belum tahu. Itu masa lalu di periode 2015 sampai 2018. Harusnya ada jejaknya. Artinya aplikasinya ada. Itu perusahaan aplikasi, tetapi kami belum ada. Jadi itu salah satu yang lagi kami cari," kata Trenggono.
Selain KKP, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diduga menerima suap dari SAP.
Bakti Kominfo menyatakan berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum atas kasus suap dari salah satu perusahaan perangkat lunak asing asal Jerman, yaitu SAP.
Bakti Kominfo secara tegas akan melakukan pemeriksaan internal dan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan jajarannya bertugas dengan baik dan mendukung kelancaran pengusutan kasus penyuapan tersebut.
"Bakti berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera dan bersih dari korupsi," demikian pernyataan resmi Bakti Kominfo.
Pada Rabu (10/1/2024) lalu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai 220 juta dolar AS kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman—SAP—atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).
Denda tersebut dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
"SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah," kata Plt Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M. Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melalui beberapa pihak terbukti telah menyuap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang via transfer serta barang-barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.
Pada periode tahun 2015-2018, SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama Bakti Kominfo. (ant/nsi)
Load more