Bekasi, tvOnenews.com - Seorang petani asal Kampung Cikarang RT 03/02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi, didatangi debt collector dari sebuah Bank yang menagih tanggungan sebesar Rp4 miliar.
Padahal dia tidak pernah merasa meminjam uang sebanyak itu.
Korban, Kacung Supriatna (63), mengaku syok dengan hal tersebut lantaran dirinya tidak pernah merasa melakukan pengajuan pinjaman sebesar Rp4 miliar.
"Saya gak ngerasa punya utang sampe Rp4 miliar, seratus ribu juga saya mah gak pernah minjem," kata Kacung saat ditemui di kediamannya, Selasa (16/01/24).
Kacung menceritakan, peristiwa itu terjadi pada tahun 2021 silam, saat itu dia didatangi oleh 3 orang debt collector yang mengaku dari salah satu bank di wilayah Jakarta.
Saat itu Kacung merasa ketakutan lantaran tidak pernah merasa menikmati uang pinjaman sebesar itu dan diminta untuk melunasi utangnya sebanyak Rp4 miliar kepada pihak bank.
"Ya bilangnya dari bank dari Jakarta, ya kaget kedatangan itu saya dibilang punya utang Rp4 miliar, sehari-hari ya saya cuma ke sawah bertani," ungkapnya.
Sementara itu, Karyan (40) putra dari Kacung Supriatna menduga, sertifikat tanah milik orang tuanya seluas 9.573 meter persegi digadaikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Karyan menuturkan, ketiga penagih hutang itu datang dengan membawa sejumlah dokumen fotocopy milik ayahnya.
Namun ketika diminta menunjukan dokumen yang dibawa, debt collector tersebut tidak memperlihatkannya.
“Cuma dikasih foto doang, kalau enggak kayak gini saya enggak tahu kalau tanah saya diagunkan Rp4 miliar oleh seseorang," ujarnya.
Karyan mengaku sempat mencari kebenaran berkas dalam fotocopy sertifikat tanah yang dibawa penagih utang dengan mendatangi kantor notaris di wilayah Cikarang Barat.
Setelah diperiksa, Karyan menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan aslinya.
"Tandatangan bapak saya, ibu saya beda semua, termasuk pemalsuan KTP, KTP-nya beda dengan punya bapak saya, terus surat nikah, bapak saya belum pernah punya surat nikah dari dulu," kata dia.
"Di dalam surat nikahnya ini (tertulis) Kacung bin Hasan, bapak saya nama bapaknya bukan Hasan tapi Salem, terus ada lagi SPPT, nah tanah bapak saya SPPT-nya bukan atas nama Kacung. Soalnya belum balik nama SPPT, tapi atas nama kakek saya, atas nama Salem, nah ini tiba-tiba berubah namanya jadi Kacung, cuma nomor SPPT-nya beda, setelah saya cek nomor SPPT-nya bukan nama bapak saya tapi atas nama Saitam," ungkapnya.
Karyan mengakui jika sertifikat tanah milik orang tuanya sudah puluhan tahun dipegang oleh pamannya.
Namun, sertifikat tersebut sempat dipinjamkan kepada seseorang yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
"Kalau dulu kan surat-surat dan dokumen penting dipegang sama kakak yang paling tua, nah jadi surat-surat sertifikat juga dipegang sama uwa (paman) saya, pas saya datangin katanya dulu sertifikat dipinjam sama orang Karawang, udah lama itu, saya enggak tahu tahun berapanya," tutupnya.(msl/muu)
Load more