GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jokowi Bilang Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Respons Menohok Anies: Masyarakat Bisa Menakar

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan jawaban menohok terkait pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan bahwasanya seorang presiden berhak untuk ikut kampanye dan berpihak.
Rabu, 24 Januari 2024 - 13:49 WIB
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan jawaban menohok terkait pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwasanya seorang presiden berhak untuk ikut kampanye dan berpihak.

Mengetahui hal tersebut, Anies pun langsung meminta masyarakat untuk menilai sendiri kualitas dari pernyataan yang dilontarkan oleh presiden langsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Masyarakat bisa mencerna dan nanti menakar, menimbang pandangan tersebut karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral," ujar Anies di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).

Capres besutan Koalisi Perubahan ini mengklaim sejauh ini dia mengetahui instruksi dari Jokowi adalah untuk bersikap netral bagi seluruh pejabat negara dengan mengayomi dan memfasilitasi semua pasangan calon.

"Sebenarnya kita ingin menjaga supaya negara ini tetap menjadi negara hukum di mana semua yang menjalankan kewenangan merujuk kepada aturan hukum bukan merujuk kepada selera," tegas Anies.

Dia pun menyinggung memilih seorang pemimpin juga bukan berdasarkan kepentingan pribadi dan kelompok semata.

"Bernegara itu mengikuti aturan hukum. Jadi kita serahkan kepada aturan hukum, menurut aturan hukumnya bagaimana. Ini kan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana," paparnya.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini pun juga turut mempersilakan kepada para pakar ahli hukum tata negara untuk turut menyuarakan dan berpendapat terkait pernyataan Jokowi.

"Apakah yang disampaikan oleh bapak presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita apa tidak. Karena negara kita masih menggunakan hukum, jadi kita rujuk kepada aturan hukum aja. Sesudahnya nanti rakyat bisa menilai," sindir dia.

Oleh karena itu, Anies mengklaim gagas perubahan yang dia gaungkan akan mengembalikan marwah negara Indonesia menjadi negara hukum yang bersih, bukan negara yang diatur berdasarkan selera.

"Jangan sampai jadi negara kekuasaan di mana hukum diatur oleh penguasa. Kita ingin penguasa diatur oleh hukum," tandas dia. 

tvonenews

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwasanya seorang presiden diperbolehkan untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dia menyatakan hal tersebut merupakan hak demokrasi setiap individu. Akan tetapi, ada syarat yang perlu dipenuhi.

"Kan demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh berkampanye, boleh loh memihak, tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh pakai fasilitas negara," ujar dia di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Alasan tidak boleh memakai fasilitas milik negara lantaran jabatan seperti menteri hingga presiden adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.

"Itu saja yang mengatur, tidak boleh ada atribut negara. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik," ungkapnya.

Bahkan, Jokowi menyatakan bahwasanya dalam aturan yang ditetapkan diperbolehkan untuk jabatan menteri hingga presiden untuk turut berkampanye.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturannya boleh ya silakan. Jangan presiden tidak boleh ini, berkampanye itu boleh, memihak juga boleh, tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing," tandas dia.

Kemudian, Jokowi mengungkapkan apabila seorang presiden hendak turut berkampanye dan berpihak kepada pasangan calon, maka dia harus mengambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara. (agr/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Kronologi Ruben Onsu Lakukan Penipuan hingga Rugikan Korban Miliaran Rupiah, Kini Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk. Ini Kronologinya.
Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026: Grand Prix Pertama Pasca Libur Musim Panas Sekaligus Balapan Kandang Terakhir Max Verstappen

Jadwal F1 GP Belanda 2026 akan berlangsung di Sirkuit Zandvoort sepanjang akhir pekan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya paruh kedua Formula 1 musim ini.
Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Catat! Ini Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Ada Aksi di Depan Kedubes AS

Sebanyak 547 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah massa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Agustus 2026.
FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

FKKMK UGM Kirim Nakes ke NTT, Petakan Dampak RS Kolaps Pascagempa dan Siapkan Emergency Medical Team

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM mengerahkan enam tenaga kesehatan (nakes) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat respons penanganan kesehatan setelah gempa mengguncang wilayah tersebut.
Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Desil Warga Berubah Jadi Sorotan, Pemda DIY dan BPS Perketat Konsolidasi Data

Perubahan desil kesejahteraan masyarakat mendapat perhatian Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta.
Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Mayor Faisal Mulia Dipecat dan Divonis 10 Tahun Penjara, Gunakan Pesawat TNI untuk Transaksi Narkoba

Vonis Mayor Laut Faisal Mulia dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam sidang putusan, pada Kamis, 20 Agustus 2026. Ia divonis 10 tahun..

Trending

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Pekan Depan Diperiksa!

Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status hukumnya dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Buru Bos Narkoba Planet Batam ke Singapura, Bareskrim Polri Terbitkan DPO Yuwanky

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi memburu Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam. 
Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Investasi, Polisi Periksa Pekan Depan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo mengatakan penyidik tengah menyiapkan agenda pemanggilan artis Ruben Onsu usai resmi jadi tersangka.
Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemprov Jatim Salurkan 64 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat korban gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku  Ditangkap, Begini Kronologinya

Prajurit TNI AL Jadi Korban Pengeroyokan di Jaktim, Satu Pelaku Ditangkap, Begini Kronologinya

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap AW (39), seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). 
Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Kronologi Lengkap Ruben Onsu jadi Tersangka, Kasus Apa?

Geger artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ternyata begini kronologi lengkapnya.
Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Investasi Tumbuh Signifikan, Laba Perusahaan Reasuransi Melonjak 544 Persen

Laba bersih Indonesia Re meningkat sekitar 544 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, total aset perusahaan tercatat mencapai Rp10,28 triliun.
Selengkapnya

Viral