News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rektor UI Nyatakan Ketua BEM UI Melki Sedek Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, terbukti lakukan kekerasan seksual hingga skorsing Melki 1 semester.
Rabu, 31 Januari 2024 - 11:33 WIB
Eks Ketua BEM UI (kiri) Melki Sedek Huang
Sumber :
  • Instagram @melkisedekhuang

Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Indonesia (UI) menyatakan Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang, terbukti lakukan kekerasan seksual.

Hal itu disebutkan dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI dengan nomor 49/SK/R/UI/2024 yang telah ditandatangani oleh Rektor UI Ari Kuncoro pada Senin 29 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

ā€œKeputusan Rektor Universitas Indonesia tentang penetapan sanksi administratif terhadap pelaku kekerasan seksual atas nama Melki Sedek dengan nomor pokok mahasiswa 1906363000, Fakultas Hukum Universitas Indonesia," bunyi keterangan dalam SK UI yang dibagikan oleh akun X (Twitter) @adityarizik, Selasa (30/1/2024).

Kemudian dalam SK yang beredar luas tersebut, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan,Ā sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.Ā 

"Bahwa saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI," demikian bunyi SK Rektor UI.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif berupa skors selama 1 semester, yang kemudian disetujui pihak Rektor UI.

"Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester," bunyi SK itu.

Atas dasar putusan tersebut, terdapat beberapa larangan yang ditetapkan universitas. Pertama, Melki dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban.

Kedua, dilarang untuk aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas.

Ketiga, Melki dilarang berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia selama skorsing tersebut berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain larangan, Melki juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling psikologis, dan wajib melaporkan hasilnya kepada pihak kampus. Hal tersebut akan menjadi dasar bagi Rektor UI untuk mencabut sanksi skorsing pada Melki nantinya.

ā€œPelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga pelaku diperkanankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia sehingga pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,ā€ tulis keterangan dalam SK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

13 Hari Menanti, Surono Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Ditemukan, Jenazah Dimakamkan di Kampung Halaman Jombang

Penantian panjang keluarga Surono (37), korban KM Virgo yang merupakanĀ warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, akhirnya berujung kepastian.
Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Kata Pelatih Ganda Campuran Usai Amri/Nita Sukses Bawa Pulang Medali Perak Asian Games 2026: Targetnya Memang Medali

Indonesia kembali menambah pundi-pundi medali pada gelaran Asian games 2026 ini lewat cabang olahraga bulu tangkis nomor perorangan di sektor ganda campuran.
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi!

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi!

Polda Metro menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek relasi Gambir
Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan

Gugatan Ijazah Gibran di MK, Pakar Hukum Tata Negara Beri Tiga Opsi Putusan

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014, Denny Indrayana dan kawan-kawan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK.
Indra Sjafri Beri Nilai 6 usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia, Singgung Soal Strategi John Herdman

Indra Sjafri Beri Nilai 6 usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia, Singgung Soal Strategi John Herdman

Indra Sjafri memuji mental Timnas Indonesia yang mampu menahan Malaysia dengan 10 pemain, tetapi menilai sistem pertahanan Garuda masih perlu dibenahi.
BREAKING
NEWS
Terungkap Fakta Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi, Ada Masalah Sinyal hingga Pengereman

Terungkap Fakta Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi, Ada Masalah Sinyal hingga Pengereman

KNKT mengungkap fakta kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi, mulai dari anomali sinyal, komunikasi, hingga pengereman sebelum tabrakan.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Selengkapnya

Viral