News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Provokasi Medsos yang Memicu Tawuran di Jakarta Dibekuk Polisi 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan provokasi tawuran di wilayah Jakarta melalui media sosial.
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:11 WIB
4 Provokasi Medsos yang Memicu Tawuran di Jakarta Dibekuk Polisi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan provokasi tawuran di wilayah Jakarta melalui media sosial.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, tawuran yang kerap terjadi di wilayah Jakarta karena adanya provokasi yang dilakukan pelaku atau seseorang melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, melalui subdit siber, pihaknya berhasil mengamankan keempat provokator tersebut dalam kurun waktu 10 hari.

"Bahwa dalam jangka waktu 10 hari ini kami dari jajaran reserse kriminal khusus PMJ, khususnya dari subdit siber telah melakukan penindakan terhadap 4 orang pelaku," katanya, Rabu (31/1/2024).

Hendri menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan keempatnya yakni melakukan ajakan provokasi melalui medsos dengan menggunakan kata kata kasar, hingga dapat menimbulkan bentrokan atau tawuran antar pelajar maupun warga.

"Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," jelasnya.

Dirinya juga menuturkan, salah satu pelaku tersebut masih berusia 16 tahun, sementara tiga pelaku lainnya berusia dewasa dan akan dilakukan penindakan lebih lanjut.

"Kemudian kami jelaskan terhadap UU yang kami kenakan dalam penerapan pasalnya kami terapkan dua pasal yang pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian yang kedua pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dari UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transformasi Elektronik," sambungnya.

Dimana para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun kemudian juga denda sebanyak 1 miliar rupiah. (aha/aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Sebuah video viral di media sosial Threads ketika sekelompok orang dengan kejinya membakar hidup-hidup seekor burung hantu setelah disiksa terlebih dahulu.
Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral