GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

AMPB Laporkan Pose Dua Jari Jokowi ke Bawaslu

Sejumlah mahasiswa yang tergabung AMPB mendatangi kantor Bawaslu, Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Jokowi menunjukan Pose 2 jari
Rabu, 31 Januari 2024 - 20:59 WIB
AMPB Laporkan Pose Dua Jari Jokowi ke Bawaslu
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2024). 

Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan "Pose 2 jari" dari mobil RI-1. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. 

Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU. 

“Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya.

Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Jokowi seharusnya paham tentang UU Pemilu pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang jelas menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi sejumlah ketentuan. 

Misalnya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Juga menjalani cuti di luar tanggungan negara; Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Shandi merincikan.

Oleh karenanya, lanjut dia, AMPB meminta Bawaslu RI untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Joko Widodo. Juga meminta Bawaslu untuk menyidangkan laporan AMPB secara terbuka untuk umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terlapor Presiden Joko Widodo melakukan pelanggaran Pasal 547  UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.36.000.000,” demikian Shandi. 

Beberapa waktu terakhir, sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Betapa Percaya Dirinya Marc Marquez Sebut Regulasi Baru akan Buat MotoGP 2027 Lebih Kencang dari Musim Ini

Betapa Percaya Dirinya Marc Marquez Sebut Regulasi Baru akan Buat MotoGP 2027 Lebih Kencang dari Musim Ini

Perubahan besar akan terjadi di MotoGP mulai musim 2027 dengan penerapan regulasi teknis baru yang signifikan.
MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Dirombak, DPR Siap Revisi tapi Tunggu Pemerintah

MK Minta Aturan Pensiun Pejabat Dirombak, DPR Siap Revisi tapi Tunggu Pemerintah

MK meminta aturan soal pensiun dan hak keuangan pejabat negara dirombak. Putusan ini menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang dinilai sudah tak relevan.
Soal Pembelian Rudal BrahMos Buatan India-Rusia, Menteri Purbaya Pastikan dari Pos Anggaran Belanja Kemenhan

Soal Pembelian Rudal BrahMos Buatan India-Rusia, Menteri Purbaya Pastikan dari Pos Anggaran Belanja Kemenhan

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pembelian rudal BrahMos buatan India akan dibiayai melalui anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akui Tak Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akui Tak Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut

Mantan staf khusus Menteri Agama (Menang), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024, Selasa (17/3/2026).
Blusukan ke Beringharjo, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jawab Kritik Soal Pasar Tradisional 'Mati Suri'

Blusukan ke Beringharjo, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Jawab Kritik Soal Pasar Tradisional 'Mati Suri'

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan langsung ke Pasar Beringharjo Yogyakarta, Selasa (17/3/2026).
LavAni Ungkap Alasan Tak Tampil di AVC Champions League 2026, Akui Tak Pernah Dapat Tawaran dari PBVSI

LavAni Ungkap Alasan Tak Tampil di AVC Champions League 2026, Akui Tak Pernah Dapat Tawaran dari PBVSI

Jakarta LavAni Livin Transmedia akhirnya buka suara mengapa Boy Arnez dan kawan-kawan tak tampil di AVC Champions League 2026.

Trending

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Begini Perkiraan Formasi Timnas Indonesia Jika John Herdman Dengarkan Saran Asisten Pelatih Simon Grayson

Familiar dengan pola tiga bek dan fokus menyerang dari sayap, begini prediksi formasi Timnas Indonesia dalam debut John Herdman dan asistennya Simon Grayson.
Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

Datang Jauh dari Tiongkok ke Rumah Dedi Mulyadi, Eks Mertua Vina Cirebon Ungkap Hal Mengejutkan

​​​​​​​Mertua Vina Cirebon datang jauh dari Tiongkok menemui Dedi Mulyadi untuk klarifikasi kasus viral. Mereka mengungkap kekecewaan hingga fakta mengejutkan.
Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda Keheranan Jens Raven Dipanggil Timnas Indonesia, Striker Bali United itu Jadi Sorotan

Media Belanda menyoroti pemanggilan Jens Raven ke Timnas Indonesia oleh John Herdman untuk FIFA Series 2026. Striker Bali United itu berpeluang debut bersama Garuda.
Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Media Inggris Tak Habis Pikir, Simon Grayson Gabung Timnas Indonesia sebagai Asisten John Herdman

Penunjukan Simon Grayson sebagai asisten pelatih Timnas Indonesia di bawah John Herdman menarik perhatian media Inggris, berkat rekam jejak panjangnya di sepak bola Eropa dan Asia.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Saint Kitts and Nevis di FIFA Series 2026, Main 27 Maret

Timnas Indonesia akan tampil pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret 2026 di Jakarta. Pada pertandingan pertama, skuad Garuda dijadwalkan
Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Eks Kapten Jerman Rp 43 Miliar Berdarah Surabaya Beri Sinyal Bela Timnas Indonesia, Kandidat Pengganti Thom Haye

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan salah satu pemain muda yang sedang berkembang di kompetisi Jerman, Laurin Ulrich. Disebut jadi suksesor Thom haye.
Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Tolak Mentah-mentah Tawaran Timnas Indonesia, Pemain Arsenal Ini Pilih Fokus Bela Belanda

Gelandang muda Arsenal, Demiane Agustien, menolak tawaran membela Timnas Indonesia dan memilih fokus memperkuat Belanda U-19 jelang UEFA European U-19 Championship 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT