Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Bambang Ariyanto, membenarkan gugatan Wanprestasi itu masuk pada 29 Januari 2024.
Materi gugatan wanprestasi tersebut sesuai berkas masuk, berkaitan dengan tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat setelah lolos maju cawapres di MK pada Pilpres 2024.
“Bahwa Tergugat (Gibran) tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Penggugat (Almas), maka dengan demikian Tergugat (Gibran) telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat (Almas),” ujar Bambang dihubungi kumparan, Kamis (1/2). (ebs)
Load more