News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksepsi Eks Sekretaris FPI, Munarman Menahan Tangis dan Mendoakan yang Memfitnahnya Dapat Azab dari Allah SWT

Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi, suara Munarman seperti menahan tangis. Dia mengaku terzalimi atas kasus tuduhan tindak pidana terorisme kepadanya.
Rabu, 15 Desember 2021 - 18:16 WIB
Dokumentasi. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman
Sumber :
  • tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi

Jakarta - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (15/12/2021). Dalam sidang beragenda pembacaan eksepsi atau keberatan suara Munarman terdengar seperti menahan tangis. Dia mengaku terzalimi selama 8 bulan terakhir atas kasus tuduhan tindak pidana terorisme yang dituduhkan kepadanya.

"Selama delapan bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," ujar Munarman, di saat membacakan eksepsinya di PN Jaktim, dikutip tvonenews.com dari viva.co.id, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pembelaannya, Munarman juga mengatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak jelas dan tidak cermat.

"Berdasarkan uraian di atas maka saya memohon agar Yang Mulia berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan sela. Menerima nota keberatan saya seluruhnya, menyatakan penangkapan saya tidak sah, memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan saya," katanya.

Mantan Sekretaris FPI itu juga mengatakan, dakwaan jaksa atas dirinya sangatlah tidak benar dan melanggar aturan Pasal 1 ayat 1 KUHP dan Pasal 28 ayat 1 UUD.

"Menyatakan dakwaan JPU error in persona, menyatakan dakwaan JPU tidak cermat atau tidak jelas, atau tidak cermat. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Membebaskan saya dari dakwaan, memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," ujar Munarman.

Dalam eksepsinya, Munarman juga membahas peristiwa tewasnya enam laskar FPI. Dia merasa dirinya dituduhkan terlibat dalam kasus terorisme agar kasus tersebut tertutup.

"Seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara, mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh enam orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," jelasnya.

Dokumentasi Saat Munarman Ditangkap Tim Densus 88 pada Selasa (27/4/2021)

Munarman juga menyatakan kehadirannya pada satu kegiatan di Makassar 2015 tidak untuk mengajak warga berbaiat atau bersumpah setia kepada ISIS. Dia membantah melakukan terorisme sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan JPU.

Sementara Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa klienya tegas mengatakan Indonesia adalah ladang dakwah dan tidak berniat melalukan terorisme.

"Ditegaskan oleh Pak Munarman Indonesia ladang dakwah, pak munarwan berikan bukti-bukti bahwa memang sejak beliau di FPI, jelas penegakan hukum adalah tugas dari penegak hukum itu," kata Aziz kepada tim tvonenews.com, Rabu.

Azis juga mengatakan, Munarman masih bertanya-tanya mengenai tuduhan terorisme yang didakwakan kepadanya.

"Pak munarman sampaikan bagaimana itu jadi ke arah terorisme kita jadi bertanya-tanya, kita cenderung dipaksakan untuk menterorismekan Pak Munarman," katanya.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) lalu. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU menyebut bahwa Munarman pada pertengahan 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

JPU mengatakan, Munarman terlibat dalam beberapa kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.



Dokumentasi. Munarman Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, JPU turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan ISIS pada 2014.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Simon Tobing/viva/put)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Berhasil remontada, Thailand mempermalukan juara Piala AFF 2026 Vietnam dengan skor akhir 2-0 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026). 
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

OpenAI, pengembang chatbot ChatGPT, minta maaf kepada Australia usai model kecerdasan buatannya mengakses tanpa izin sejumlah situs web pemerintah untuk mengumpulkan statistik layanan kesehatan Medicare.
Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Di laga final, Erick Thohir memastikan kehadiran Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meramaikan laga final. 
700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 juta orang lebih di China menggunakan kecerdasan buatab (AI) generatif.

Trending

Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Kantor Pengembang di Bandung Barat Digeledah KPK Terkait Kasus ATR/BPN dan Summarecon

Pengembang tersebut diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, terutama untuk mengurus hak guna bangunan (HGB).
Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

Retas Data Pemerintah Australia, OpenAI Minta Maaf

OpenAI, pengembang chatbot ChatGPT, minta maaf kepada Australia usai model kecerdasan buatannya mengakses tanpa izin sejumlah situs web pemerintah untuk mengumpulkan statistik layanan kesehatan Medicare.
Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Anak Perempuan di Cianjur Bakar Rumah Ayahnya, Rumah Tetangga Ikut Hangus Terbakar

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan H diamankan setelah api membakar rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya.
Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Permalukan Juara Piala AFF 2026, Anthony Hudson Bongkar Kunci Kemenangan Thailand atas Vietnam

Berhasil remontada, Thailand mempermalukan juara Piala AFF 2026 Vietnam dengan skor akhir 2-0 di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026). 
Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Erick Thohir Konfirmasi Gianni Infantino Hingga Presiden Prabowo Hadiri Final FIFA ASEAN Cup 2026

Di laga final, Erick Thohir memastikan kehadiran Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk meramaikan laga final. 
Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Pergoki Pria Lain di Kamar Kos, Suami di Pati Murka Tusuk Selingkuhan Istri

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Wiratama mengatakan seorang pria berinisial AKA meninggal dunia di sebuah tempat kos akibat ditusuk E (25).
700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 Juta Orang Lebih di China Gunakan AI Generatif

700 juta orang lebih di China menggunakan kecerdasan buatab (AI) generatif.
Selengkapnya

Viral