News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Tolak Gugatan Terhadap Puluhan Media di Palembang, PH Tergugat Sebut Tak Penuhi Unsur Formil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap beberapa perusahaan me
Jumat, 18 September 2026 - 17:07 WIB
Para kuasa hukum tergugat saat diwawancarai.
Sumber :
  • tim tvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap beberapa perusahaan media di Palembang tidak dapat diterima.

Hal ini terlihat dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 17 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg. Putusan sela itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha.

Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim selanjutnya menyatakan gugatan tersebut belum waktunya untuk diperiksa atau prematurely filed.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” lanjut amar putusan.

Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp3.557.000. Kuasa hukum tergugat, Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, mengatakan putusan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses perkara perdata yang tengah berjalan.

Menurut Rizal, majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum acara perdata, khususnya terkait pemenuhan unsur formil dalam gugatan yang diajukan penggugat. Rizal juga menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan dalam proses hukum selanjutnya.

Terkait biaya perkara, Rizal membenarkan bahwa putusan tersebut juga memuat kewajiban penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar sekitar Rp3,5 juta.

Adapun Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima pada dasarnya merupakan putusan yang menyatakan perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena terdapat persoalan formil dalam gugatan, tanpa masuk pada pokok substansi sengketa. (Peb/wna)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

17 Daftar Pemain Drama Korea Love on the Menu yang Dibintangi Ahn Hee Yeon dan Ha Seok Jin

17 Daftar Pemain Drama Korea Love on the Menu yang Dibintangi Ahn Hee Yeon dan Ha Seok Jin

Berikut 17 daftar pemain drama Korea Love on the Menu yang dibintangi Ahn Hee Yeon dan Ha Seok Jin.
Hasil Arema FC Vs Persik Kediri: Gol Cepat Zanadin Dibalas Penalti Careca, Drama VAR

Hasil Arema FC Vs Persik Kediri: Gol Cepat Zanadin Dibalas Penalti Careca, Drama VAR

Arema FC ditahan Persik Kediri 1-1 di pekan ketiga Super League 2026/2027. Zanadin Fariz mencetak gol cepat sebelum dibalas penalti Careca.
Pengganti Jay Idzes Sudah Ditetapkan! 2 Bek Jangkung Bakal Jadi Tembok Baru Sassuolo di Liga Italia Lawan Monza

Pengganti Jay Idzes Sudah Ditetapkan! 2 Bek Jangkung Bakal Jadi Tembok Baru Sassuolo di Liga Italia Lawan Monza

Sudah dipastikan absen, termasuk saat membela Timnas Indonesia, pengganti Jay Idzes akhirnya mulai disiapkan. Sang kapten Garuda harus menepi akibat cedera.
Waketum Golkar Minta Polemik Misbakhun Dilihat Berdasarkan Fakta

Waketum Golkar Minta Polemik Misbakhun Dilihat Berdasarkan Fakta

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham meminta publik melihat secara proporsional polemik yang mengaitkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan persoalan pemesanan pita cukai rokok
Respons Nyeleneh Dewi Gita yang Terseret Isu Masa Lalu Andre Taulany, Chat Panggilan 'Degoy' Diungkap Erin

Respons Nyeleneh Dewi Gita yang Terseret Isu Masa Lalu Andre Taulany, Chat Panggilan 'Degoy' Diungkap Erin

Penyanyi senior Dewi Gita mendadak menjadi pusat perhatian warganet setelah namanya diseret dalam rumor dugaan perselingkuhan masa lalu komedian Andre Taulany -
Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pengamat Transportasi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Peringati Hari Perhubungan Nasional, Pengamat Transportasi Ajak Masyarakat Gunakan Transportasi Umum

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan bahwa peringatan Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September perlu menjadi momentum untuk mendorong efisiensi mobilitas masyarakat

Trending

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK Bongkar Dugaan Suap di Kementerian ATR/BPN, Ini Sorotan Tajam Praktisi Hukum

KPK sedang melakukan penelusuran pasca rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp Panggil 44 Pemain Timnas Jerman, Siapkan Dua Skuad untuk UEFA Nations League

Jurgen Klopp langsung membuat gebrakan setelah resmi menangani Timnas Jerman. Pelatih anyar Die Mannschaft tersebut memanggil 44 pemain untuk UEFA Nations League.
Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Baru Sehari Jualan, Pengusaha Foodtruck di Yogyakarta Ungkap Kena Pungli Parkir Rp2,5Juta/hari Hingga Beri Jatah Makan Preman dan Polisi

Pengusaha kuliner di Yogyakarta mengungkap pengalaman pahitnya saat membuka usaha foodtruck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid).
Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Terpopuler: Kronologi Wanita Ditendang saat Antre Baso A Fung hingga Rekor Baru Lionel Messi

Sejumlah berita jadi perhatian pembaca tvOnenews.com, Rabu (16/9), mulai dari kasus wanita ditendang saat mengantre Baso A Fung hingga rekor baru Lionel Messi.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 19 September 2026: Dapat Kabar Baik hingga Peluang Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 19 September 2026: Ada yang dapat kabar baik hingga peluang tak terduga.
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Pria Tendang Perempuan di Senayan City, Kronologi dan Motif Masih Didalami

Tim Opsnal Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial R (44) yang melakukan dugaan penganiayaan yakni menendang seorang perempuan di Mal Senayan City
Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 19 September 2026: Leo Jadi Pusat Perhatian Malam Minggu, Scorpio Awas Provokasi Orang Luar

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Sabtu, 19 September 2026, membawa energi yang sangat dinamis untuk urusan hati. Beberapa zodiak diprediksi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT