Hakim Tolak Gugatan Terhadap Puluhan Media di Palembang, PH Tergugat Sebut Tak Penuhi Unsur Formil
- tim tvOne/ Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap beberapa perusahaan media di Palembang tidak dapat diterima.
Hal ini terlihat dalam putusan sela yang dibacakan melalui sistem e-Court Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 17 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2025/PN Plg. Putusan sela itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha.
Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengabulkan eksepsi yang diajukan sejumlah tergugat.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat XI, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV dan Tergugat XXV,” demikian bunyi amar putusan.
Majelis hakim selanjutnya menyatakan gugatan tersebut belum waktunya untuk diperiksa atau prematurely filed.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan yang diajukan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” lanjut amar putusan.
Selain menyatakan gugatan tidak dapat diterima, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp3.557.000. Kuasa hukum tergugat, Dr (C) Rizal Syamsul SH MH, mengatakan putusan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam proses perkara perdata yang tengah berjalan.
Menurut Rizal, majelis hakim telah mempertimbangkan aspek hukum acara perdata, khususnya terkait pemenuhan unsur formil dalam gugatan yang diajukan penggugat. Rizal juga menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan dalam proses hukum selanjutnya.
Terkait biaya perkara, Rizal membenarkan bahwa putusan tersebut juga memuat kewajiban penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar sekitar Rp3,5 juta.
Adapun Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima pada dasarnya merupakan putusan yang menyatakan perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut karena terdapat persoalan formil dalam gugatan, tanpa masuk pada pokok substansi sengketa. (Peb/wna)
Load more