News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengecualian Karantina Mandiri Hanya Untuk Pejabat Eselon Satu ke Atas

Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pemberian pengecualian karantina mandiri hanya untuk pejabat publik eselon satu ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri
Rabu, 15 Desember 2021 - 19:52 WIB
Tangkapan layar Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi
Sumber :
  • (Antara/Devi Nindy)

Jakarta - Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menekankan pemberian pengecualian karantina mandiri hanya untuk pejabat publik eselon satu ke atas yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Nadia mengatakan karantina mandiri harus dilakukan dengan rentang waktu 10 hari evaluasi, dan diberikan atas dasar pertimbangan tertentu.

"Rekomendasi karantina mandiri itu tentunya diberikan kepada mereka dengan batasan-batasan seperti pertimbangan kedinasan," ujar Nadia dalam Siaran Pers PPKM yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.

Nadia mengharapkan setiap pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas termasuk  mengembalikannya ke tempat karantina.

Sedangkan jika pelaku karantina tidak kooperatif, maka dapat diberlakukan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.

Nadia menegaskan aturan karantina mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 25/2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid--19.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh WNI dan WNA yang baru saja tiba dari luar negeri wajib melakukan karantina 10 hari tanpa kecuali di fasilitas yang tersedia.

Tentunya bagi WNI terdapat dua fasilitas yang bisa disediakan yaitu dari pemerintah ataupun dengan biaya yang ditanggung secara mandiri.

Sementara bagi WNA, karantina dilakukan sepenuhnya dengan biaya yang ditanggung oleh masing-masing pelaku perjalanan.

Pengecualian kewajiban karantina WNI tentunya dilakukan dalam keadaan mendesak bila memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti ada anggota keluarga inti yang meninggal.

"Menyikapi munculnya perkembangan varian baru Omicron dan mendekati masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah kembali menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan cara memperketat protokol kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan segera divaksinasi," ujar Nadia. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus Daycare Little Aresha Masuk Babak Baru, 13 Tersangka Segera Disidang dan Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara polisi masih
OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman jelaskan bahwa
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Mentrans Dorong Swasembada Pangan Kawasan Transmigrasi

Puluhan ribu peserta menghadiri Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan XVII Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (24/6/2026).
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Aksi Unjuk Rasa Dinilai Sebagai Sosial Kontrol Kebijakan Publik

Belakangan aksi unjuk rasa marak terjadi merespons kondisi perekonomian nasional yang melemah.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak

Trending

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Daya Saing Indonesia Anjlok, Bonus Demografi Terancam Berubah Jadi Bencana Pengangguran

Merosotnya peringkat daya saing Indonesia dalam World Competitiveness Ranking 2026 dinilai bukan sekadar penurunan statistik, melainkan sinyal bahaya bagi iklim
Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Terbongkar! Judi Berkedok Permainan Ketangkasan Terbongkar, Omzet Dua Lokasi Tembus Rp2,1 Miliar

Polda Metro Jaya membongkar praktik judi berkedok permainan ketangkasan mirip Timezone di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Sebanyak 69 tersangka ditetapkan.
Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Jaringan Judi Online Berkedok Aplikasi Digital Terbongkar, WN China Masuk DPO

Polda Metro Jaya mengungkap jaringan judi online dan pornografi melalui aplikasi HOT51. Sembilan tersangka ditangkap, sementara satu WN China masuk daftar buronan.
Selengkapnya

Viral