GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bela Diri Tanggapi Putusan DKPP, KPU: Kalimatnya Paradoks

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.
Selasa, 6 Februari 2024 - 07:53 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal.

"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat yang paradoksal," ujar Idham saat dihubungi, Senin (5/2/2024) malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Adapun dalam pertimbangan DKPP pada Putusan Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, khususnya yang tertuang dalam halaman 188 pada putusan tersebut, DKPP menilai KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional.

Pertimbangan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut, "Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan konstitusi".

Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam pertimbangan dalam putusan tersebut DKPP telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU sudah sesuai dengan konstitusi khususnya dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden," jelas Idham.

Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Tak akan Panggil Jay Idzes ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026 saat Lawan Oman dan Mozambik?

John Herdman Tak akan Panggil Jay Idzes ke Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026 saat Lawan Oman dan Mozambik?

Jay Idzes, dilaporkan mengalami cedera serius saat membela klubnya, Sassuolo. Lantas, apakah Bang Jay tidak akan dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia?
Munas II DPP Papdesi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Pusat dan Daerah

Munas II DPP Papdesi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Pusat dan Daerah

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) II Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Papdesi).
Janji Tante Megawati Hangestri ke Kang Sung-hyung Sebelum Keponakannya Gabung Hillstate, Singgung Popularitas

Janji Tante Megawati Hangestri ke Kang Sung-hyung Sebelum Keponakannya Gabung Hillstate, Singgung Popularitas

Sebelum diperkenalkan sebagai rekrutan anyar dari pelatih Kang Sung-hyung, Hillstate sempat dijanjikan popularitas di Indonesia oleh tante Megawati Hangestri.
Kondisi Finansial Zodiak 13 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 13 Mei 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 13 Mei 2026 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Pengamat Hukum dan Politik Sebut Usulan Capres-Cawapres dari Kader Parpol Sangat Keliru

Pengamat Hukum dan Politik Sebut Usulan Capres-Cawapres dari Kader Parpol Sangat Keliru

Pengamat hukum dan politik menilai usulan agar capres dan cawapres wajib berasal dari kader partai politik (parpol) sebagai kekeliruan.
Enam Profesor Dikukuhkan, Ini Pesan Khusus Safrizal ZA

Enam Profesor Dikukuhkan, Ini Pesan Khusus Safrizal ZA

Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar pengukuhan enam profesor melalui Sidang Terbuka Senat Akademik USK di Banda Aceh.

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Omongan Khabib Nurmagomedov Benar-benar Terbukti: Khamzat Chimaev Tumbang di UFC 328

Khamzat Chimaev gagal mempertahankan gelar sabuk di UFC 328 setelah dikalahkan Sean Strickland, hasil yang sekaligus membuktikan peringatan Khabib Nurmagomedov.
Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Gara-gara Rekrut Megawati Hangestri, Pelatih Hyundai Hillstate Punya Julukan Baru dari Volimania Indonesia

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung juga mendapatkan julukan baru dari volimania Indonesia usai resmi mendatangkan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate Cetak Rekor Usai Rekrut Megawati Hangestri, Nyaris Lampaui Prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea

Hyundai Hillstate berhasil mencetak rekor mentereng usai merekrut Megawati Hangestri. Bahkan pencapaian ini membuat mereka nyaris melampui prestasi Red Sparks di Liga Voli Korea.
7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

7 Pemain 'Grade A' yang Bisa Segera Dinaturalisasi PSSI usai Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, John Herdman Dijamin Senang

Timnas Indonesia masuk grup sangat berat di ajang Piala Asia 2027 bersama raksasa Asia. PSSI bisa menambah 7 pemain diaspora 'Grade A' demi menjaga asa Garuda.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Selengkapnya

Viral