Lantaran itulah, Dedy Chandra sebagai seorang TikToker mengeluh dan mencurahkan keluh kesahnya melalui aplikasi TikTok lewat akun @ompolosbanget.
"Klien saya kan konten kreator biasa bikin konten makanan, dia pembeli yang beritikad baik, pembayaran apapun dia lunas. Jadi dia bingung harus curhat kemana. Makanya karena dia punya media sosial tiktok, dia komplain dan berkeluh kesah terhadap fasilitas dan pelayanan yang didapat di apartemen itu. Tapi dengan dia komentar seperti itu, banyak komentar atau tanggapan dari penghuni lain yang mendukung."
"Klien saya bilang memang sudah ada persoalan ini tapi tidak ada yang berani bicara. Tapi klien saya dilaporkan oleh PT MBM di bawah naungan Sedayu grup dengan 8 pasal KUHP pidana dan ITE." ungkap Victor.
Victor lalu menjelaskan lagi perihal janggal yang dialami kliennya yakni, serah terima kunci yang terlambat setelah dia melakukan komplain di TikTok.
"Setelah klien saya komplain di medsos, serah terima kunci kalau tidak salah 2022, tetapi setelah komplain awal Februari 2023 baru bisa serah terima kunci nah disitulah banyak kekurangan yang klien saya komplain." terang Victor.
Atas perbuatan serta fakta-fakta hukum yang ada, Victor pun meminta kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Dedy Chandra .
"Klien saya tidak bersalah dan meminta demi keadilan, klien saya dibebaskan.Yang dituntut jaksa hanya 1 dari 8 pasal. Jadi unsurnya tidak terpenuhi karena hanya UU ITE. Ancaman 6 tahun tapi dituntut 4 tahun 6 bulan." tandas Victor. (ebs)
Load more