Tia mengatakan pihak keluarga semula yakin meninggalnya Dante karena murni kecelakaan di kolam renang.
"Saya sih nggak pernah curiga," ujar Tia.
Kendati begitu, Tia mengapresiasi langkah polisi melakukan penyidikan atas kematian Dante. Ketika diwawancara, baru ada kabar polisi segera mengumumkan tersangka di kasus tersebut.
“Ya dengan ini, semoga terkuak tentang apa yang sebenarnya terjadi sama cucuku,” kata Tia.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary mengatakan YA disangkakan pasal berlapis.
"Tersangka YA diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, hari ini.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," ujarnya lagi.
Load more