Palopo, tvOnenews.com - Personel Polres Palopo, meringkus empat orang pelaku narkoba. Mereka merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kota Idaman.
Empat pelaku berinisial, IP, RA, Al, SB dan DV alias TP. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. SB ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selata, Kota Palopo.
Dari tangan SB polisi menyita barang bukti berupa satu saset besar yang berisi sabu dengan berat bruto 18,21 gram, 1 unit hp, 1 buah sendok sabu, isolasi, kantong plastik merah, korek api,dan 1 set alat hisap atau bong.
Demikian dikatakan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar jumpa pers di loby Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosaippaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Senin (12/2/2024).
Safi’i mengatakan, SB memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Sidrap berinisial LI dengan cara ditempel.
“Tersangka (SB) terlebih dahulu mentransfer uang ke LI, kemudian berangkat ke Kabupaten Sidrap untuk mengambil narkotika yang telah ditempel di suatu tempat,” ujar Safi'i.
SB dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Load more