Penangkapan IP dan RA berawal dari penangkapan seorang rekannya AL. AL ditangkap di Jalan Domba, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, saat hendak menempelkan sabu.
“Dari tangan AL kami menemukan sembilan sachet sabu, pipet plastik yang dipakai untuk menyimpan sabu, serta HP,” ungkap Safi’i dalam jumpa pers, di loby Mapolres Palopo, Senin (12/2/2024).
Setelah melakukan pengembangan, polisi akhirnya mengetahui pemilik barang tersebut. Tidak ingin kehilangan buruannya, Polisi langsung mengejar dan menangkap IP.
“Dari tangan IP, kami juga mengamankan 11 sachet kecil sabu, 24 sachet sedang sabu serta 53 sachet kosong,” bebernya.
IP sendiri sengaja memilih nama Doraemon pada akun Instagram miliknya karena dia menyukai karakter kartun tersebut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman mengatakan IP telah lama menjalankan bisnis jual beli sabu menggunakan media sosial.
“Dia menawarkan barang jualannya melalui story Instagram. Untuk mengelabui petugas, dia berganti-ganti akun,” pungkasnya. (aag)
Load more