Soal Kebijakan dan Pengaturan Impor Menteri Perdagangan, FLAIPHI Sampaikan Keberatan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Forum Lintas Asosiasi Industri Hilir Indonesia (FLAIPHI) menyampaikan keberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Â
FLAIPHI beranggotakan Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), industri Plastik Hilir Flexible (ROTHOKEMA), Gabungan Industri Tenun Plastik Indonesia (GIATPI), Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI).
Keberatan tersebut disampaikan salah satu perwakilan Asosiasi Industri Hilir Indonesia, Henry Chevalier dalam kcterangan pers di Jakarta pada Jumat (16/2/2024).Â
Bersama ini kami Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (APHINDO), Industri Plastik Hilir Flexible (ROTOKEMAS), Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (GIATPD, Asosiasi Biaxially Oriented Film Indoncsia (ABOFI). yang tergabung dalamÂ
Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHI), dengan ini menyatakan berkeberatan atas diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagan gan R.I. Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.Â
Adapun alasan atas keberatan diberlakukannya PERMENDAG No. 36 adalah sbb:
1. Bahwa tidak sepenuhnya industri hulu lokal dapat memenuhi kebutuhan bahan baku plastik untuk industri hilir dan oleh karena itu industri plastik hilir terpaksa mengimport bahan baku plastik tersebut.
2. Adapun bahan baku plastik tertentu yang sudah diproduksi oleh industri hulu tetapi ada beberapa jenis bahan baku dengan spesifikasi yang berbeda sehingga harus dimpor.
3. Mengingat juga harga bahan baku lokal termasuk harga yang paling mahal di kawasan ASEAN.Â
4. Dengan diberlakukannya lartas atas impor bahan baku plastik tertentu akan menam bah beban biaya surveyor disamping biaya pajak atas impor dan biaya-biaya lain.
5. Bahwa sistem produksi industri plastik hilir barang produk jadi plastik yang dihasilkan oleh produsen plastik hilir, sebagian terbesar adalah berdasarkan order atau tender-iender, baik tender/order yang berasal dari jajaran pemerintah, seperti BUMN, maupun swasta. Dengan sistem produksi yang demikian, maka akan menjadi kesulitan tersendiri bagi
6. industri hilir plastik untuk menentukan secara pasti berapa bahan baku yang dibutuhkan dalam kurun waktu tertentu.
7. Bahwa dalam pembahasan HS code bahan baku plastik, asosiasi plastik hilir sebagai pengguna atau salah satu stake holder tidak pernah dilibatkan.Â
Load more