News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Keluarkan Surat Pernyataan Tolak Pakai Sirekap dalam Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 untuk KPU

PDIP Keluarkan surat pernyataan tolak penggunaan Sirekap dalam rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Diketahui bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Rabu, 21 Februari 2024 - 13:30 WIB
Rencana PDIP Bakal Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Pengamat: Pilihan Terbaik
Sumber :
  • Tim tvOne/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dan keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.

Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang 'Pacul' Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.

Dalam surat eksternal PDIP ini terdapat enam poin, antara lain:    

PDIP menyebutkan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

tvonenews

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi poin 2 surat PDIP.

Poin ketiga, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.

Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umnum berbunyi: "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".

Poin keempat, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat PDIP.

Kemudian, menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

Poin terkahir keenam, PDIP turut meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian meminta membuka hasil audit forensik tersebut kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan PDIP ini berdasarkan dengan adanya dugaan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilu di tingkat pleno PPK dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bayi Orangutan Ditemukan Lemas di Kutai Timur, BKSDA Ungkap Kondisi Terkini dan Penanganannya

Bayi Orangutan Ditemukan Lemas di Kutai Timur, BKSDA Ungkap Kondisi Terkini dan Penanganannya

BKSDA Kalimantan Timur menyelamatkan bayi orangutan berusia di bawah satu tahun yang mengalami dehidrasi dan kekurangan nutrisi setelah terpisah dari induknya.
Ini 3 Biang Kerok Kegagalan Megawati Hangestri Bawa Hillstate Lolos ke Semifinal KOVO Cup 2026

Ini 3 Biang Kerok Kegagalan Megawati Hangestri Bawa Hillstate Lolos ke Semifinal KOVO Cup 2026

Langkah Suwon Hyundai E&C Hillstate yang diperkuat bintang voli Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi harus terhenti secara tragis di fase grup KOVO Cup 2026...
Sukses Gelar Konser di Jakarta, Lucunya BABYMONSTER Ketagihan Ngomong "Josjis"

Sukses Gelar Konser di Jakarta, Lucunya BABYMONSTER Ketagihan Ngomong "Josjis"

Para member BABYMONSTER terlihat beberapa kali mengucapkan kata dalam bahasa Indonesia.
Soal Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo: Menteri Ara Wajibkan Genteng UMKM Berstandar Mutu SNI

Soal Gerakan Gentengisasi Presiden Prabowo: Menteri Ara Wajibkan Genteng UMKM Berstandar Mutu SNI

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas material bangunan pada pelaksanaan Gentengisasi -
Asap Karhutla Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Kemenkes Ingatkan 4 Kelompok yang Paling Rentan

Asap Karhutla Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Kemenkes Ingatkan 4 Kelompok yang Paling Rentan

Kemenkes mengingatkan bahaya paparan asap karhutla yang dapat mengganggu pernapasan, mata, dan kulit. Simak kelompok rentan serta cara melindungi diri
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menyoroti lima persoalan dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook. Putusan banding dalam

Trending

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, 5 Keberatan Hukum Ini Jadi Dasar Menggugat Vonis Kasus Chromebook

Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka menyoroti lima persoalan dalam putusan banding kasus pengadaan Chromebook. Putusan banding dalam
Adu Canggih iPhone 18 Pro Max vs Huawei Pura 90s Pro Max, Kamera 200 MP Lawan Chip A20 Pro

Adu Canggih iPhone 18 Pro Max vs Huawei Pura 90s Pro Max, Kamera 200 MP Lawan Chip A20 Pro

Adu spesifikasi iPhone 18 Pro Max vs Huawei Pura 90s Pro Max. Bandingkan kamera, performa, baterai, layar, dan fitur unggulan dari laman resmi.
KPK Bersurat ke Panglima TNI, Usut Korupsi BNPB

KPK Bersurat ke Panglima TNI, Usut Korupsi BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal bersurat secara resmi kepada Panglima TNI guna mengusut tuntas dugaan kasus korupsi di BNPB yang mengarah -
Asap Karhutla Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Kemenkes Ingatkan 4 Kelompok yang Paling Rentan

Asap Karhutla Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Kemenkes Ingatkan 4 Kelompok yang Paling Rentan

Kemenkes mengingatkan bahaya paparan asap karhutla yang dapat mengganggu pernapasan, mata, dan kulit. Simak kelompok rentan serta cara melindungi diri
70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

70 Persen Pekerja JIIPE Berasal dari Lokal, Kawasan Industri Gresik Ini Jadi Penggerak Ekonomi Jawa Timur

Menperin mengapresiasi JIIPE di Gresik yang menyerap 70 persen tenaga kerja lokal. Simak perkembangan investasi, hilirisasi, dan infrastruktur kawasan industri
Perwakilan Indonesia Kirim Pesan Penting di Sidang UNESCO Paris

Perwakilan Indonesia Kirim Pesan Penting di Sidang UNESCO Paris

Indonesia menyerukan agar perumusan kebijakan global mengenai penggunaan perangkat digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) oleh anak-anak ...
Sukses Gelar Konser di Jakarta, Lucunya BABYMONSTER Ketagihan Ngomong "Josjis"

Sukses Gelar Konser di Jakarta, Lucunya BABYMONSTER Ketagihan Ngomong "Josjis"

Para member BABYMONSTER terlihat beberapa kali mengucapkan kata dalam bahasa Indonesia.
Selengkapnya

Viral