“PSL yang digelar di Kampung Mandayawab karena pada saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 terjadi kekurangan surat suarat kurang lebih sekitar 30 lembar,” katanya.
Dia menambahkan 53 usulan dari Bawaslu Kabupaten untuk dilaksanakan PSU, ternyata 48 TPS saat pencoblosan 14 Februari 2024 tidak melanggar aturan Pemilu.
“Makanya pada saat pleno hanya lima yang kami terima dengan bukti-bukti sehingga akan digelar PSU,” ujarnya.(aag)
Load more