Deretan Kekerasan Berujung Kematian Santri di Ponpes, 3 Tahun Terakhir Sedikitnya 16 Kasus Terungkap
- istimewa
Pihak keluarga saat itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun bergerak cepat menangkap AW yang disebut sebagai pelaku.
4. Kematian Santri MNF (2023)
![]()
Delapan santri diduga melakukan pengeroyokan kepada MNF (15), seorang santri sebuah pondok pesantren di Dusun Biyen, Desa Klepu, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah (Jateng).
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, informasi yang dia dapatkan, penyebab meninggalnya korban karena diduga dilakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong.
Kejadian bermula saat korban tepergok mencuri uang temannya di pondok pesantren. "Minggu 10 September 2023 kurang lebih pukul 09.30 WIB korban mencuri uang temanya," jelasnya.
Setelah tepergok, kemudian teman-teman korban menasehatinya agar tidak melakukan pencurian di pondok pesantren. Saat itu, korban juga mengakui jika melakukan pencurian.
"Korban diduga sering mencuri uang di pondok pesantren. Korban sempat dinasehati di kamar," paparnya.
Namun, saat itu terdapat beberapa santri yang lain tersulut emosi sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. "Saat itu korban dipukul hingga pingsan," ungkap Bayu.
Melihat kondisi dalam kondisi pingsan, pengurus pondok pesantren tersebut membawa korban ke Puskesmas Rejosari. Namun, saat itu puskesmas tersebut tutup. "Akhirnya dibawa ke Rumah Inap Gumuk Walik Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang dan meninggal dunia," paparnya.
5. Kematian Santri Albar Mahdi (2022)
![]()
Albar Mahdi (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, tewas diduga karena dianiaya pada 22 Agustus 2022.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua santri senior di Ponpes Gontor berinsial Adalah MFA (18) asal Kabupaten Tanah Darat Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung sebagai tersangka kasus penganiayaan Albar Mahdi.
Kedua santri itu merupakan seniornya Albar Mahdi. Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara. Kedua santri senior itu menganiaya Albar cukup sadis.
Penganiayaan itu dilakukan pada 22 Agustus 2022, sekitar pukul 06.00 WIB. Albar Mahdi dan dua rekan lainnya dianiaya dan dipukuli menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Korban juga ditendang di bagian dada.
Load more