GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Gowa Dituntut Profesional dalam Tangani Pemerkosaan yang Libatkan Dua Anak Pejabat Pemkab Gowa

Salah satunya Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan dorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY secara profesional.
Selasa, 5 Maret 2024 - 17:05 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Sumber :
  • idris tajannang

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan di mobil dinas yang melibatkan dua anak pejabat Pemkab Gowa menyita perhatian publik.

Salah satunya Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong penyidik Polres Gowa menangani kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban MNY (20) secara profesional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KAPSS juga berharap Polres Gowa tidak diintervensi walaupun terduga pelakunya anak dari pejabat Pemkab Gowa.

"Kami mendukung dan mendorong aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban," ujar perwakilan KAPSS Lusia Palulungan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/3/2024).

Salah satu tersangka pemerkosaan gadis muda di Kabupaten Gowa.(tvOne/Idris Tajannang)

Menurutnya, kekerasan seksual disertai dugaan pemerkosaan korban pada 2 Maret 2024 merupakan kejahatan kemanusiaan sehingga perlu atensi khusus agar kejadian tersebut tidak berulang.

Bahwa telah terjadi kekerasan seksual (dugaan perkosaan) yang dilakukan pelaku berinisial MYS (24) terhadap korban NM bersama dua orang rekannya berinisial MQ alias KM (21) dan MR alias IL (24) mesti menjadi perhatian serius.

Sebagai pihak yang peduli terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan, KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan dukungan penegakan hukum melalui pernyataan sikap yakni bahwa korban adalah korban, dan mari menjaga obyektifitas pada kasus itu, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan yang dilakukan pelaku.

Kendati pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KAPSS juga mendorong aparat penegak hukum menggunakan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan mendorong penerapan pasal 15 (f) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

Aparat Penegak Hukum diharapkan menerapkan pasal 16 Undang-undang nomor 22 tahun 2022, selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya Restitusi terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar Baik untuk John Herdman, Emil Audero Dapat Pengakuan Luar Biasa usai Tampil Menggila di Serie A

Kabar menggembirakan datang untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Penampilan gemilang Emil Audero di pentas Serie A kembali mencuri perhatian publik.
Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Cara Enak Menurunkan Berat Badan yang Naik Selama Ramadhan ala dr Zaidul Akbar, Bukan Diet Ekstrem tapi Coba Pola ini

Puasa ramadhan sebentar lagi kita lakukan. Umat muslim indonesia bisa mencoba hal tips ala dr zaidul akbar ini
Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep Telur Orak-arik Lezat, Menu Sahur Simpel Andalan Anak Kos

Resep telur orak-arik, menu sahur simpel andalan anak kos, rasa tak perlu diragukan lagi, sudah pasti lezat dan nikmat.
Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini Serumah dengan Ruben Onsu, Betrand Peto Ungkap saat Tinggal Bareng Sarwendah: Aku Apa-Apa Sendiri

Kini tinggal bersama dengan Ruben Onsu, Betrand Peto ungkap kondisinya saat serumah dengan Sarwendah. Sebut bahwa dirinya kerap melakukan apa pun sendirian.
Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Tiba Lebih Awal, Ratchaburi FC Matangkan Persiapan Melawan Persib dengan Adaptasi Cuaca

Ratchaburi FC sengaja datang H-3 pertandingan ke Bandung sebelum akhirnya melawan Persib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Rabu (18/2/2026).
Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Ditanya soal Korupsi Impor Barang KW di Bea Cukai, KPK Bocorkan Modusnya hingga Pintu Masuk Utama

Korupsi barang impor KW di Bea Cukai masih menjadi perbincangan. Bahkan, baru-baru ini KPK bocorkan modus hingga pintu masuk utamanya.

Trending

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Comeback Sensasional! Francesco Totti Selangkah Lagi Kembali ke AS Roma

Legenda AS Roma, Francesco Totti, mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menjalin pembicaraan untuk kembali ke klub sebagai direktur.
Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebelum Sahur Nanti, Langsung Shalat Sunnah ini Kata Ustaz Adi Hidayat Bantu Derajat Hidup Naik

Sebentar lagi kita menjalankan ibadah puasa ramadhan. Ada baiknya menyempatkan diri shalat sunnah ini
De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

De Rossi Meledak! Aturan VAR Disebut ‘Paling Bodoh’ Usai Kalulu Diusir saat Duel Juventus Vs Inter Milan

Pelatih kepala Genoa, Daniele De Rossi, melontarkan kritik keras terhadap keputusan kontroversial yang berujung kartu merah untuk bek Juventus, Pierre Kalulu, dalam Derby d’Italia melawan Inter Milan.
Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Ramadhan, Apa Hukumannya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jangan anggap sepele, suami istri berhubungan badan di siang hari Ramadhan, begini hukumannya menurut penjelasan Buya Yahya.
Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Habiburokhman Wanti-wanti Ada “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Bisa Saja Eks Pejabat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti perihal adanya “penumpang gelap” dalam isu percepatan reformasi Polri. Ia menilai ada pihak-pihak yang
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Tak Hanya Juventus, AC Milan Makin Geram: Wasit Pengaruhi Perburuan Gelar Scudetto!

Media Italia, Corriere dello Sport, melaporkan bahwa kontroversi keputusan wasit dalam laga antara Inter Milan dan Juventus tidak hanya memicu kemarahan kubu Bianconeri, tetapi juga membuat AC Milan merasa kesal.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT