News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Tersangka Kasus Pembunuhan Tak Berkutik saat Dibekuk Polres Purbalingga

Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga
Jumat, 8 Maret 2024 - 19:10 WIB
4 Tersangka Kasus Pembunuhan Tak Berkutik saat Dibekuk Polres Purbalingga
Sumber :
  • istimewa

Jateng, tvOnenews.com - Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang korbannya ditemukan di Sungai Serayu, Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada pertengahan Februari 2024. Empat tersangka diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto mengatakan, bahwa bermula dari penemuan sesosok mayat di Sungai Serayu Desa Kembangan Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga pada Minggu tanggal 18 Februari 2024. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kondisi mayat saat ditemukan dalam keadaan terikat tali tambang pada bagian perut. Ujung talinya terikat pada batu cor dengan berat kurang lebih 20 kilogram," jelas Kasat Reskrim didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Rinentah, Jumat (8/3/2024) siang.

Disampaikan bahwa hasil pemeriksaan dokter kondisi korban mengalami luka memar di kepala belakang bagian kanan disertai patah tulang sampai dasar kepala. Ditemukan perdarahan di selaput laba-laba otak dan ditemukan tanda kematian akibat tenggelam.

Berdasarkan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan. Hasilnya identitas korban berhasil diketahui yaitu bernama Okta Novan Dwi (22) seorang sopir warga Desa Pagergunung, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal.

"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng akhirnya pelaku pembunuhan berhasil diketahui dan kemudian diamankan pada Selasa (20/2/2024). Tersangka berjumlah empat orang yang memiliki peran masing-masing," ungkapnya.

Tersangka yang diamankan yaitu P (37) pekerjaan sopir warga Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang selaku eksekutor. Kemudian AB (22) warga Kabupaten Kendal serta dua warga Kabupaten Batang berinisial KSA (24) dan AT (19). Ketiganya membantu melakukan pembunuhan terhadap korban.

Diamankan sejumlah barang bukti diantaranya seutas tali tambang warna biru dengan panjang 21,55 meter, sebuah batu cor, pakaian yang dipakai korban, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombin bernomor polisi H-8915-UM, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih H-1870-UM dan dua telepon genggam.

"Motif pelaku utama berinisial P selaku eksekutor melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati kepada korban," katanya.

Dijelaskan bahwa peristiwa pembunuhan bermula pada Kamis (15/2/2024) tersangka  P yang sedang bersama korban di wilayah Kabupaten Batang tiba-tiba menabrak mundur korban menggunakan truk saat korban sedang berdiri di belakang truk. Korban yang kondisinya tidak sadar kemudian dimasukkan ke dalam truk oleh tersangka P.

Korban kemudian dibawa tersangka P ke salah satu kostel di wilayah Kabupaten Batang. Selanjutnya tersangka P menghubungi tiga temannya yaitu AB, KSA dan AT untuk menunggui korban. Saat dilakukan pengecekan saat itu korban masih bernafas namun kondisi tidak sadar.

Kemudian pada Jumat (16/2/2024), korban dibawa oleh empat tersangka menuju ke Kabupaten Purbalingga menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih. Sampai di Purbalingga korban yang masih keadaan tidak sadar diikat menggunakan tali dikaitkan batu cor kemudian dilempar ke Sungai Serayu dari atas jembatan wilayah Desa Kembangan Kecamatan Bukateja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan keterangan tersangka P,  korban memiliki hutang sebesar Rp. 6,3 juta terkait jual beli material. Namun karena saat ditagih tidak mau membayar dan malah berbicara kasar akhirnya tersangka P merasa sakit hati dan kemudian melakukan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun. (aag)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Juventus: Jhon Lucumi dan Zion Suzuki Bisa Gabung Bianconeri Pekan Ini?

Bursa Transfer Juventus: Jhon Lucumi dan Zion Suzuki Bisa Gabung Bianconeri Pekan Ini?

Juventus tengah berupaya untuk menyelesaikan dua transfer lagi di bursa transfer musim panas. Perkuatan di lini pertahanan menjadi fokus, dengan Jhon Lucumi dan Zion Suzuki merupakan incaran utamanya.
Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Satwa Langka Burung Hantu Dibakar Hidup-hidup Viral di Media Sosial, Publik Figur Angkat Bicara

Sebuah video viral di media sosial Threads ketika sekelompok orang dengan kejinya membakar hidup-hidup seekor burung hantu setelah disiksa terlebih dahulu.
Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
Selengkapnya

Viral